KPAI: Minuman Keras jadi Pemicu Kematian Tragis Yuyun

Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Sumber :
  • Rintan Puspitasari/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Asrorun Niam Saleh menilai penyebab kematian Yuyun (14), siswi Sekolah Menengah Pertama Negeri 5 Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu, disebabkan oleh pengaruh minuman keras.

"Faktor pemicu utama adalah minuman keras alkohol. Bahwa minuman keras induk dari segala kejahatan dan selalu mengancam kelompok paling rentan, dan yang peling rentan itu adalah anak-anak," kata Niam, Selasa 3 Mei 2016.

Menurutnya, kejahatan pemerkosaan terhadap Yuyun yang dilakukan oleh 14 orang di Bengkulu menyita perhatian serius oleh lembaga perlindungan anak tersebut. Karena itu, penegak hukum harus segera menindak kasus tindakan kejahatan tersebut.

"Ini lampu kuning perlindungan anak terutama keamanannya. Untuk itu KPAI berketetapan hati memastikan langkah keamanan, preventif, sehingga kekerasan berkurang," ujarnya.

Sejauh ini, kepolisian sudah menangkap 12 pelaku pemerkosa Yuyun. Tersisa dua orang lagi yang masih buron. Pemeriksaan polisi, dua pelaku yakni FE (18) dan SP (16), merupakan kakak kelas Yuyun. Sedangkan 10 lainnya yakni, DE (19), TO (19), DA (17), SU (19), BO (20), FA (19), AL (17), SU (18), ZA (23), dan ER (16), adalah pemuda pengangguran.

"Tujuh orang kami jadikan satu berkas karena masih bawah umur. Lima lainnya juga satu berkas karena sudah dewasa," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Dirmanto saat dihubungi, Selasa 3 Mei 2016.

Seluruh tersangka saat ini akan dijerat pasal 76 d Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang dengan ancaman serupa 15 tahun.