KPK Cegah Chairman Paramount Enterprise ke Luar Negeri
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi mengajukan surat permintaan pencegahan keluar negeri terhadap Chairman Paramount Enterprise International Eddy Sindoro. Pencegahan Eddy tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap pengamanan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menyebutkan, surat permintaan cegah dikirimkan sejak 28 April 2016. "Berlaku untuk 6 bulan ke depan," kata Yuyuk di kantornya, Senin 2 Mei 2016.
Menurut Yuyuk, pencegahan dilakukan agar sewaktu-waktu ketika keterangan Eddy dibutuhkan, dia tidak sedang berada di luar negeri. Namun Yuyuk tidak menjelaskan keterkaitan Eddy dalam kasus ini sehingga diperlukan pencegahan.
Kantor PT Paramount Enterprise lnternational diketahui merupakan salah satu tempat yang menjadi lokasi penggeledahan KPK. Penggeledahan tersebut dilakukan usai KPK menangkap tangan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution karena diduga telah menerima suap dari Doddy Aryanto Supeno.
Suap tersebut diduga diberikan terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat. Edy diduga dijanjikan uang hingga Rp500 juta.
Namun kasus tersebut terungkap setelah Edy dan Doddy tertangkap tangan oleh Tim satuan tugas (Satgas) KPK, usai penyerahan uang di sebuah hotel, Rabu, 20 April 2016. KPK lantas menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Usai penangkapan itu, KPK langsung bergerak cepat mengembangkan kasus itu. Di antaranya dengan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk kantor dan rumah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Dalam penggeledahan, KPK menemukan dan menyita uang dalam bentuk beberapa mata uang asing senilai Rp1,7 miliar. Namun hingga saat ini, penyidik masih belum menjelaskan keterkaitan Nurhadi dalam perkara itu.