Rawan Bunuh Diri, Polri Perketat Penggunaan Senpi Anggota
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Insiden bunuh diri anggota Kepolisian dengan senjata api kembali mencoreng Markas Besar Polri. Karenanya, Polri bakal memperketat penggunaan senjata api bagi anggota kepolisian di seluruh Indonesia.
"Memang harus, pengetatan itu adalah tindakan yang harus dilakukan terhadap pemegang senjata api," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi, Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 2 Mei 2016.
Bahkan, dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) telah melakukan pengecekan kepada anggota di Polda, Polres hingga Polsek terkait kepemilikan senjata api tersebut.
"Jadi dilihat apakah masih berlaku atau tidak, kalau sudah habis harus ditarik dan diajukan prosedur baru dengan tes psikologis dan administrasi," ujar dia.
Menurut Boy, pengetatan penggunaan senjata bagi anggota Polri dilakukan karena ada beberapa anggota polisi yang bunuh diri dengan menggunakan senjata api yang dimilikinya.
Salah satunya anggota yang melakukan bunuh diri ialah Bripka I Made Swartawan yang bertugas di Polres Karangasem Bali, Senin 2 Mei 2016.
Boy mengatakan, kepolisian setempat sedang melakukan penelusuran terkait anggota polisi di Bali yang bunuh diri itu.
"Memang kita masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, yang bersangkutan bertugas di Polres Karangasem, jadi bunuh diri dengan senjata api, dan kita masih menunggu laporan dari pihak Propam disana untuk mengetahui motifnya," ujarnya.