KPK Periksa Office Boy Lippo Karawaci

Penyidik KPK saat tengah memeriksa barang bukti. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Recki, salah seorang office boy Menara Matahari Lantai 3 dan Lantai 23, Boulevard Palem, Tangerang, Banten. Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap dalam pengamanan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS (Doddy Aryanto Supeno)," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

Berdasarkan penelusuran, lantai 23 diketahui merupakan Kantor dari PT Lippo Karawaci Tbk. Namun belum diketahui kaitan perusahaan tersebut dengan perkara yang telah menjerat Panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution itu.

Bersama dengan Recki, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya yang sebagian besar berasal dari swasta. Para saksi tersebut antara lain, Suhendra Atmadja, Harlijanto Salim, Wawan Sulistiawan serta Syaiful Zuhri alias Pupung. Selain itu penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu pegawai MA yang bernama Royani.

Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution sebagai tersangka. Dia diduga telah menerima uang ratusan juta dari seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.

Suap tersebut diduga diberikan terkait pengajuan Peninjauan Kembali di PN Jakarta Pusat. Edy diduga dijanjikan uang hingga sebesar Rp500 juta.

Namun kasus tersebut terungkap setelah Edy dan Doddy tertangkap tangan oleh Tim Satgas KPK usai penyerahan uang di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Rabu, 20 April 2016. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Usai penangkapan itu, pihak KPK langsung bergerak cepat dalam melakukan pengembangan. Salah satunya adalah dengan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk kantor dan rumah Nurhadi.

Bahkan, pihak KPK menemukan dan menyita uang dalam bentuk Dolar Amerika. Namun hingga saat ini, penyidik masih belum menjelaskan keterkaitan Nurhadi dalam perkara ini. (ase)