Pimpinan KPK Benarkan Soal Dokumen di Kloset Nurhadi
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id – Keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dalam kasus dugaan suap pengamanan perkara di Pengadilan Jakarta Pusat masih ditelusuri penyidik KPK. Rumah dan kantor Nurhadi menjadi lokasi yang sempat digeledah KPK dalam penyidikan kasus tersebut.
Penyidik lantas menyita sejumlah dokumen bahkan uang miliaran Rupiah usai menggeledah rumah Nurhadi yang berada di Jalan Hang Leukir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Namun ketika akan melakukan penggeledahan, penyidik menemukan ada pihak yang mencoba membuang sejumlah dokumen ke kloset toilet. Hal tersebut kemudian dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.
"Aku dengar sendiri penyidik yang bilang, kutipan langsungnya kira-kira anak-anak bilang ada dokumen di toilet," kata Saut dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi, Senin 2 Mei 2016.
Kendati demikian, Saut tidak menjelaskan lebih lanjut soal pihak yang melakukan hal tersebut. Dia juga mengaku belum mengetahui dokumen yang diduga dicoba dibuang itu.
"Dokumen tentang berbagai hal, aku cek lagi-lah ya," ujar dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain dokumen, juga terdapat uang yang dicoba disembunyikan di kloset. Namun Saut mengaku belum mendapatkan informasi mengenai hal tersebut.
Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK telah menyita uang berjumlah Rp1,7 miliar dari rumah Nurhadi. Uang tersebut disita dari hasil penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengamanan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah menjerat Panitera/Sekretaris, Edy Nasution.
Uang yang disita terdiri dari beberapa mata uang asing di antaranya USD37.603, SGD85.800, YEN170.000, Saudi Riyal7.501, Euro1.335 serta Rp354.300.000.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif menyebut bahwa uang yang ditemukan di rumah Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi masih memiliki keterkaitan dengan suatu perkara.
Kendati demikian, Syarif menyebut pihaknya masih mendalami perkara yang ada kaitannya dengan uang tersebut.
"Kumpulan dari bermacam-macam kasus, itu yang sedang diteliti. Jumlah uangnya itu kasus a berapa b berapa itu sedang diteliti," ujar dia.
Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, sebagai tersangka. Edy diduga telah menerima uang ratusan juta dari seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Usai penangkapan itu, pihak KPK langsung bergerak cepat dalam melakukan pengembangan. Salah satunya adalah dengan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat termasuk kantor dan rumah Nurhadi. Bahkan pihak KPK menemukan dan menyita uang dalam bentuk Dolar Amerika Serikat. Namun hingga saat ini, penyidik masih belum menjelaskan keterkaitan Nurhadi dalam perkara tersebut.