Aset Melimpah, Bupati Subang Diduga Berulang Kali Korupsi

Bupati Subang Ojang Sohandi usai diperiksa di KPK, Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami dugaan gratifikasi yang diterima oleh Bupati Subang, Ojang Sohandi. Terkait dugaan gratifikasi itu, penyidik KPK telah menyita sejumlah aset milik Ojang termasuk dua mobil mewah Jeep Wrangler Rubicon.

"Masih didalami (pihak yang diduga pemberi gratifikasi)," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam pesan singkat saat dikonfirmasi, Senin 2 Mei 2016.

Diduga, penerimaan gratifikasi oleh Ojang dilakukan lebih dari satu kali mengingat aset yang disita penyidik juga cukup banyak.

Saut mengibaratkan bahwa korupsi tersebut seperti minum air laut.

"Ya korupsi itu kayak minum air laut. Makin minum makin haus, jadi akan berulang-ulang korupsi," sebut Saut.

Namun terkait dugaan adanya beberapa kali penerimaan gratifikasi Ojang, Saut mengatakan, dugaan itu masih didalami penyidik.

"Logika saya gitu, tapi hukum kan enggak boleh logika, yang penting bukti formil materilnya," ujar Saut.

Penyidik sebelumnya telah menyita sejumlah aset milik Ojang lantaran diduga terkait gratifikasi. Aset yang disita antara lain adalah 1 mobil Toyota Camry, 2 mobil Toyota Vellfire, 2 mobil Jeep Wrangler Rubicon, 1 motor trail serta 1 unit ATV.

Selain itu, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp385 juta yang ditemukan saat menangkap Ojang. Diduga uang tersebut bagian dari pemberian gratifikasi.

Sebelumnya, Ojang tertangkap tangan karena suap terkait penanganan perkara korupsi di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Ojang diduga telah memberikan suap kepada dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Devianti Rochaeni dan Fahri Nurmallo. Dia ditengarai menjadi penyandang dana suap sebesar Rp528 juta agar tidak turut diseret dalam kasus korupsi BPJS Subang.

Namun pada pemeriksaan awal, penyidik juga menemukan indikasi bahwa Ojang juga telah menerima gratifikasi. Penyidik dalam kasus ini telah menetapkan Ojang sebagai tersangka dalam dua kasus yang berbeda.