Daftar Nama Anggota DPR Belum Laporkan Harta ke KPK

Sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sejumlah anggota DPR periode 2014-2019 yang hingga saat ini belum menyerahkan  Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal para anggota Dewan itu sudah dilantik sejak 1 Oktober 2014 silam.

"Total tingkat penyampaian LHKPN DPR RI Periode 2014-2019 adalah 70,58 persen, sedangkan yang belum menyampaikan 29,42 persen," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati dalam pesan singkat saat dikonfirmasi, Senin 2 Mei 2016.

Beberapa anggota Dewan yang belum melaporkan harta kekayaan di antaranya adalah Bambang Soesatyo dari Fraksi Partai Golkar, Sarifuddin Sudding dari Fraksi Partai Hanura, Tifatul Sembiring dari Fraksi PKS, Tjatur Sapto Edy dari Fraksi PAN serta Achmad Dimyati Natakusumah dari Fraksi PPP.

Selain itu, terdapat juga nama Puti Guntur Soekarno dari Fraksi PDI Perjuangan, Mohammad Mahardika Suprapto dari Fraksi Partai Demokrat, Jamal Mirdad dan Martin Hutabarat dari Fraksi Partai Gerindra hingga Arzetty Bilbina Setyawan dari Fraksi PKB.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif menyatakan kesiapan jajarannya untuk memberi bimbingan teknis kepada anggota DPR untuk mengisi formulir LHKPN.

"Tim KPK bisa diundang ke DPR untuk memberikan bimbingan teknis kalau mereka mau," ujar Laode melalui pesan singkat, Kamis, 17 Maret 2016.

Ia menilai pengisian formulir LHKPN sebenarnya tak sulit. 

"Jadi, sebenarnya tidak susah, itu hanya alasan yang dicari-cari," kata Laode.