Penambahan Syarat Dukungan Perseorangan Dinilai Tak Adil

Ilustrasi pemilu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz  mengatakan pada Pilkada 2015, hanya sepertiga pasangan calon perseorangan yang perolehan suaranya di atas jumlah dukungan KTP yang dikumpulkan. Sebagian besarnya justru mengalami defisit.

"Dari 119 pasangan calon perseorangan di 82 daerah Pilkada, hanya 33 pasangan calon (28 persen) memperoleh suara di atas jumlah KTP yang dikumpulkan," kata Masykurudin, dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 1 Mei 2016.

Dia menuturkan, mayoritas pasangan calon perseorangan yaitu 86 pasangan calon (72 persen) mengalami defisit bila dibandingkan dengan perolehan suara yang diraih. 

Bahkan 61 pasangan calon perseorangan, perolehan suaranya di bawah 50 persen dari jumlah dukungan pada saat pendaftaran.

"Gambaran ini sejatinya dapat disimpulkan, bahwa cinta masyarakat terhadap calon perseorangan masih banyak aral melintang. Pengalaman Pilkada dengan adanya calon perseorangan tetap harus disemai karena bagian dari peluang untuk menjadi pasangan di pencalonan kepala dan wakil daerah," kata Masykurudin.

Dia menjelaskan, ada pengakuan dari masyarakat pemilih akan kebutuhan adanya pasangan calon perseorangan, karena 11 tahun hidup dalam ber-Pilkada, seringkali kepentingan rakyat ditinggalkan oleh partai politik yang entah ke mana perginya.

"Mencalonkan diri melalui jalur perseorangan selama ini sudah berat, jadi jangan dinaikkan lagi persyaratannya. Pertemuan angka ideal terhadap syarat pencalonan dari jalur perseorangan perlu diputuskan dengan membahagiakan semua pihak," kata Masykurudin.

Ia pun menyimpulkan, yang DPR lakukan ke calon perseorangan dengan menaikkan syarat dukungan, itu tidak adil.