Eksekusi Mati Mary Jane Tergantung Filipina

Terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso bersama anggota Kongres Wanita Indonesia (Kowani) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta, Jumat (29/4/2016)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

VIVA.co.id – Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan proses eksekusi terhadap terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso tergantung dengan hasil proses hukum di Filipina.

Ibu dua anak itu telah dijadikan saksi oleh kepolisian Filipina untuk mengungkap perdagangan manusia yang telah membuat Mary Jane menjadi korban.

"Mary Jane masih menunggu proses hukum di Filipina. Kita menghormati proses hukum yang berlangsung di Filipina," kata Prasetyo di Jakarta, Jumat 29 April 2016.

Menurut Prasetyo, proses eksekusi mati terhadap seorang terpidana, wajib memenuhi seluruh prosedur dan tahapan. Termasuk salah satunya adalah tidak ada lagi proses hukum yang tersangkut terhadap terpidana mati.

"Kita enggak bisa geregetan saja kan. Ketika semua hak hukumnya sudah diberikan baru kita bisa meningkat ke aspek teknisnya. Yuridisnya selesaikan dulu," katanya.

Sebab itu, Prasetyo mengaku masih akan menelusuri lebih jauh seluruh hak hukum yang dimiliki oleh terpidana mati yang ada di Indonesia. "Jangan cuma nembak-nembak tapi ternyata masih punya hak hukum yang belum dipenuhi kemudian putusannya lain, kita yang salah nanti," ujarnya.

Di sisi lain, Prasetyo tidak menampik bahwa proses eksekusi mati memang sudah disiapkan secara bertahap. Pelaksanaannya tetap seperti semula yakni di Pulau Nusa Kambangan. "Koordinasi sudah dilakukan. Persiapan sudah dilakukan. Tapi waktunya belum ditentukan," katanya.