Mantan Penjabat Bupati Waykanan Terancam Dicekal
- ANTARA/Muhammad Iqbal
VIVA.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berencana meminta pencekalan terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi land clearing atau pembebasan lahan, antara lain mantan Penjabat (Pj) Bupati Waykanan, Albar Hasan Tanjung.
Langkah tersebut diambil Kejati untuk mengantisipasi tersangka kabur ke luar dari Provinsi Lampung. Kejati berencana mengambil langkah antisipatif sehingga penanganan perkara tidak berlarut-larut dengan alasan tersangka hilang.
“Opsi ini bisa saja kami tempuh. Memang ada rencana pencekalan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Yadi Rachmat di Lampung, Jumat 29 April 2016.
Yadi mengatakan, pencekalan tidak hanya akan dilakukan kepada para tersangka land clearing, melainkan juga untuk tersangka korupsi lainnya seperti kasus pengadaan mobil kesehatan keliling (pusling) yang menyeret tiga orang nama berinial WA, HP dan HA.
“Jadi, cekal bukan untuk perkara korupsi land clearing saja. Untuk perkara-perkara lainnya juga segera direncanakan,” terangnya.
Namun sampai saat ini, penyidik belum mengajukan surat pencekalan tersebut.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Januari 2016 lalu, Kejati baru memeriksa satu dari dua tersangka kasus dugaan korupsi land clearing di Bandara Raden Inten II, Natar, Lampung Selatan. Kasus itu terjadi pada tahun 2013 dengan nilai proyek Rp8,7 miliar. Yang baru diperiksa adalah tersangka Budi yang diketahui merupakan rekanan. Sementara Pj Bupati, Albar Hasan Tanjung belum diperiksa.
Kejati beralasan, pemeriksaan Albar sebagai tersangka akan dilakukan setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung, dikeluarkan.
Sambil menunggu hasil audit, penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Padahal, sesuai dengan aturan prosedur penanganan perkara tindak pidana korupsi, proses penyidikan berlangsung selama 120 hari. Dalam rentang waktu tersebut dilakukan pemeriksaan tersangka dan perampungan kelengkapan dokumen disertai barang bukti lainnya.