UU Desa Jadikan Pemda Fasilitator Bukan Penguasa

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar.
Sumber :
  • Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

VIVA.co.id - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, menyatakan, bahwa pemberlakuan UU No. 6/2014 tentang Desa membawa konsekuensi bahwa pemerintah daerah hanya berwenang untuk memfasilitasi serta membina desa. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi dan kerja sama yang maksimal dari semua instansi, baik pemerintah pusat maupun daerah dalam membangun desa.

"Yang mengurus desa ada pada diri desa itu sendiri. Pendamping desa juga harus berperan aktif mendampingi desa," kata Marwan melalui keterangan tertulis, Kamis, 28 April 2016.

Sebagai instansi yang diberi kewenangan dalam menetapkan prioritas penggunaan dana desa, Kementerian Desa telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa No.21/2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016. Secara garis besar, penggunaan dana desa, pertama, untuk mendanai urusan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan kewenangan desa, hak asal-usul, dan kewenangan lokal berskala desa.

Kedua, penggunaan dana desa berdasarkan tipologi desa yang meliputi kategori desa tertinggal dan/atau desa sangat tertingal, kategori desa berkembang, dan kategori desa maju dan/atau desa mandiri.

"Tahun lalu, dana desa totalnya berjumlah Rp20,7 Triliun, tahun ini meningkat menjadi Rp46,9 Triliun. Kemudian, yang tadinya disalurkan melalui tiga termin, sekarang hanya dua termin. Ini adalah terobosan baru," ujarnya menambahkan.

Marwan menegaskan bahwa institusinya akan mengawasi, mendampingi, dan mengadvokasi desa terutama dalam pelaksanaan program dana desa. Untuk itu, ia membentuk tim Jelajah Desa Nusantara yang akan bergerak dari desa ke desa lainnya.

(mus)