'Wanita Emas' Laporkan Seorang Pengacara ke Mabes Polri
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Bakal calon Gubernur DKI Jakarta Hasnaeni Moein melaporkan salah seorang pengacara bernama M Saleh mengenai tindak pidana pencemaran nama baik ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Laporan itu tertuang dalam Nomor LP/441/IV2016 Bareskrim Polri, Rabu, 26 April 2016, dengan pasal yang dikenakan 310, 311 tentang fitnah dan UU ITE pasal 27 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008.
"Jadi kami datang ke sini melaporkan ada indikasi tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE," kata Kuasa Hukum Hasnaeni, Jon Matias di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu malam, 27 April 2016.
Jon menuturkan, dugaan fitnah yang dilakukan oleh kuasa hukum Abu Arif Hasibuan kepada kliennya telah mencatut nama mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun, kenyataanya tidak melakukan perbuatan tersebut.
"Jadi dalam arti ada kata-kata, di sini judulnya, 'Pelapor penipuan, Wanita Emas mengaku kenal SBY' yang berisi fitnah, provokasi, dan menuduh bahwa pemberi kuasa adalah seorang penipu," katanya.
Menurtnya, dasar melaporkan M Saleh kepada penegak hukum yaitu beberapa pernyataan yang bersangkutan di media elektronik.
"Kami melaporkan ini dasarnya berita di tvOne, Detik, dan Tempo.com. Di berita tersebut ada fakta yang tidak sesuai," katanya.
Kasus ini berawal pada akhir Mei 2014 silam. Korban adalah Direktur Utama PT Trikora Cipta Jaya, Abu Arief, dijanjikan akan menang dalam lelang proyek pembangunan jalan di Jayapura. Abu Arief kemudian memberi uang pelicin sebesar Rp900 juta kepada Hasnaeni.
Sebagian dibayarkan dengan cek dan sebagian dibelikan iPhone sebanyak 6 unit senilai Rp30 juta. Tapi kemudian, proyek itu justru dimenangkan perusahaan lain.
Hasnaeni dan saksi meyakinkan korban akan memenangkan sanggahan banding itu lantaran mengaku punya kenalan orang dalam di Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU).
Namun, seiring berjalannya waktu, rupanya Kemen PU menyatakan sanggahan banding yang diajukan Abu Arief dianggap sebagai pengaduan. Sebab, sampai dengan batas akhir masa sanggah tidak menyampaikan jaminan sanggahan banding asli, sehingga sanggahan banding yang diajukan tidak sesuai dengan prosedur.
Dengan ditolaknya sanggahan banding itu, proses lelang pun terus berlanjut. Alhasil, tender proyek pembangunan dua ruas jalan itu pun jatuh ke tangan perusahaan lain. Atas hal itu, korban merasa dirugikan.
(mus)