Sebelum Ditangkap KPK, Perantara Sempat Bertemu Kajati DKI

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Yanuar Nugraha

VIVA.co.id –  Perantara kasus dugaan suap pengamanan perkara PT Brantas Abipraya, Marudut mengakui pernah bertemu Kajati DKl Jakarta, Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKl Jakarta, Tomo Sitepu.

Pertemuan itu dilakukan pada 23 Maret 2016 atau sekitar sepekan sebelum Marudut tertangkap tangan oleh Tim KPK.

Marudut tertangkap tangan karena diduga menjadi perantara suap dari dua petinggi PT Brantas Abipraya untuk mengamankan perkara korupsi yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta. Suap itu diduga untuk diberikan kepada Sudung dan Tomo.

Ihwal pertemuan antara Marudut dengan Sudung dan Tomo itu diungkapkan oleh pengacara Marudut, Soesilo Ariwibowo. Soesilo tidak menampik jika pada pertemuan itu dibahas mengenai kasus dugaan korupsi PT Brantas.

"(Pertemuan) Mengenai kasus Abipraya, iya. Meminta dibantulah kalau memungkinkan," kata Soesilo saat dikonfirmasi, Rabu 27 April 2016.

Namun, saat pertemuan tersebut, Sudung mengaku tidak tahu perihal kasus PT Brantas tersebut. Sudung lantas sempat mengenalkan Tomo kepada Marudut, lantaran Tomo dinilai yang paham mengenai kasus tersebut.

Namun Soesilo buru-buru menyatakan bahwa pada pertemuan itu Sudung tidak menjanjikan apapun terkait kasus tersebut.

"Pak Sudung nggak menjanjikan apa-apa. Kemudian dikenalkan dengan Tomo Sitepu. Kalau memungkinkan iya (dibantu), kalau tidak ya tidak. Tidak ada janji," ungkap dia.

Pertemuan di kantor Kejati DKl Jakarta itu, merupakan tindak lanjut pertemuan antara Marudut dengan Senior Manager PT Brantas, Dandung Pamularno sebelumnya. Ketika itu, Dandung mengaku perusahannya didzalimi terkait adanya penyelidikan kasus korupsi oleh Kejati DKl itu.

Marudut lantas bersedia untuk menjadi penghubung antara PT Brantas dengan Sudung. "Dia bantu untuk menanyakan kepada Kajati. Kan biasa-biasa saja itu, normal saja. Bahwa ini persoalannya begini  sepertinya kok ada pendzaliman terhadap Abipraya ini," ungkap Soesilo.

Namun Soesilo tidak menampik bahwa dalam pertemuan itu sempat membahas dana untuk pengamanan tersebut. Marudut meminta agar Dandung menyiapkan uang Rp3 miliar. Tapi PT Brantas hanya menyanggupi untuk menyerahkan Rp2,5 miliar.

Saat uang diserahkan pada 31 Maret 2016 di Hotel Best Western, Jakarta Timur, Dandung hanya menyerahkan uang dalam bentuk Dolar yang berjumlah sekitar Rp2 miliar.

Menurut Soesilo, uang tersebut hanya sebatas jaga-jaga jika nantinya ada permintaan. "Tapi juga tentu kan begini ngasi (uang) bantu apa? Pasti ada bentuk bantuan (sehingga berikan uang)," ujar Soesilo.

Namun usai penyerahan uang, Marudut keburu ditangkap oleh Tim KPK. Pada waktu yang tidak lama, tim juga menangkap Dandung serta Direktur Keuangan PT Brantas Sudi Wantoko.

Diketahui, kasus ini terungkap dari tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis 31 Maret 2016. Pada tangkap tangan itu, pihak KPK mengamankan 3 orang yakni Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko; Senior Manager PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno serta seorang wiraswasta yang diduga merupakan perantara bernama Marudut.

Pada saat tangkap tangan, KPK menyita uang sebesar USD148,835 yang diduga merupakan uang suap. Uang tersebut diduga diberikan oleh pihak PT Brantas Abipraya untuk Petinggi Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta melalui Marudut.

Suap tersebut diduga bertujuan untuk menghentikan penyelidikan tindak pidana korupsi pada PT Brantas yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan Sudi, Dandung dan Marudut sebagai tersangka.

Sudi dan Dandung diduga sebagai pihak pemberi suap dalam kasus ini, sementara Marudut diduga hanya sebagai perantara. Namun KPK hingga saat ini masih belum menetapkan tersangka yang diduga sebagai pihak penerima suap.

Kendati demikian, KPK sudah menduga uang suap tersebut ditujukan untuk Kepala Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta, Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta, Tomo Sitepu. Keduanya bahkan sempat diperiksa beberapa saat setelah tangkap tangan dilakukan.

Namun hingga saat ini keduanya masih berstatus sebagai saksi. Pihak KPK menyatakan tengah melakukan pengembangan.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyatakan tetap berkeyakinan ada pihak penerima suap dalam kasus tersebut. "Oh ada, itu tinggal nunggu waktu kok.”

(mus)