Kasus Penghinaan Jokowi, Ongen Minta Dakwaan JPU Ditolak
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi dengan terdakwa Yulian Paonganan alias Ongen, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 26 April 2016.
Sidang digelar dengan agenda eksepsi dari terdakwa Ongen terkait pengunggahan foto Jokowi dan Nikita Mirzani di Twitter dengan pelanggaran Undang-undang Pornografi dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Seusai menjalani sidang, kuasa hukum Ongen, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, dalam eksepsi yang disampaikan di hadapan majelis hakim, pihaknya menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
"Sebenarnya eksepsi ini kita menyatakan bahwa dakwaan ini harus ditolak, atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," kata Yusril Ihza Mahendra seusai sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa 26 April 2016.
Yusril menjelaskan, alasan keberatan terdakwa atas dakwaan JPU, lantaran di dalam surat dakwaan tidak jelasnya Locus Delicti (lokasi atau tempat terjadinya perbuatan pidana) peristiwa itu.
"Di dalam surat dakwaan itu tidak jelas betul di mana locus delicti dari peristiwa ini. Padahal locus delecti ini berkaitan dengan tempat kejadian perkara dan pengadilan mana yang berwenang mengadili perkara ini," kata Yusril Ihza Mahendra.
Yusril menambahkan, dalam dakwaan JPU juga tidak disebutkan secara jelas di mana Ongen itu melakukan kejahatan. Namun, tiba-tiba perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kata Yusril, menurut keterangan Ongen, peristiwa itu dilakukan di dalam mobil, ketika Ongen sedang dalam perjalanan ke Bandung dan di beberapa tempat lain.
"Kok ini tiba-tiba dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara tidak ada dalam berita acara Ongen mengatakan dia mengupload foto Pak Jokowi itu dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kalau tidak ada kejelasan seperti itu mestinya perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya.
Selain itu, Yusril beralasan delik dalam dakwaan JPU tidak jelas. Hal itu lantaran, Ongen bukan orang yang membuat foto tersebut, Ongen hanya meneruskan foto-foto yang sudah ada. Jika foto tersebut disebut sebagai pornografi tentunya harus jelas siapa yang melakukan tindakan porno, sedangkan pada fotonya tidak ada.
"Yang kedua, dakwaan ini tidak begitu jelas. Bahwa ini adalah delik penghinaan, delik ITE, ataukah ini delik pornografi. Karena Kalau Ini delik pornografi, foto ini sudah lama ada, bukan di buat sama Ongen. Ongen hanya meneruskan foto-foto yang sudah ada. Tapi kalau Ongen dituduh menyebar luaskan foto porno, yang foto pornonya siapa?" ujarnya.
Seperti diketahui, Ongen ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan penyebaran konten berbau pornografi di media sosial pada Desember 2015. Dalam, akun twitternya @ypaonganan, Ongen mengunggah foto Presiden Joko Widodo dengan artis Nikita Mirzani dan menuliskan tagar yang diduga mengandung pornografi, yakni #PapaDoyanLonte.
Atas perbuatannya itu, lantas Ongen dinyatakan melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Ongen juga terancam melanggar Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Hingga kini tidak diketahui dengan pasti siapa pelapor dalam kasus ini. Mabes Polri sebelumnya telah menegaskan pelapornya bukanlah Presiden Jokowi. Selain itu menurut Kepolisian, penangkapan terhadap Ongen juga tidak ada kaitan dengan Presiden sama sekali.
Mabes Polri memastikan, selalu melakukan pemantauan terhadap akun-akun di media sosial. Dan penangkapan terhadap Ongen murni karena ada pelanggaran hukum.