Dua Remaja Pembunuh Salim Kancil Dituntut 7 Tahun Penjara

Para tersangka pembunuhan Salim Kancil saat diamankan kepolisian beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Nur Faihal/VIVA.co.id

VIVA.co.id – ABD (16) dan LY (16), dua remaja terdakwa pembunuh aktivis antitambang di Lumajang Jawa Timur dituntut hukuman penjara tujuh tahun oleh jaksa dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 26 April 2016.

"Terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55. Tapi tuntutannya separuh dari ancaman maksimal karena terdakwa masih anak-anak," kata Jaksa Dwi Novantoro usai sidang.

Menurutnya, meski anak-anak, kedua terdakwa berperan aktif pada saat puluhan orang mengeroyok dan rekannya, . Keduanya menggunakan batu untuk menghantam tubuh korban. "Mereka yang paling banyak memukul pakai batu," ujar Novantoro.

Terdakwa ABD, kata Novantoro, bahkan diketahui ikut dalam rapat bersama Kepala Desa Selok Awar-Awar, sehari sebelum kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap Kancil terjadi. Begitu juga waktu kejadian, keduanya, ABD dan LY, ada di lokasi. "Artinya mereka tahu rencana pengeroyokan korban," ujarnya menambahkan.

Kasus penganiayaan dan pembunuhan terjadi di Desa Selok Awar-Awar, Pasirian, Lumajang, pada 26 September 2015.

Dua aktivis antitambang, dan dikeroyok oleh puluhan warga protambang, yang dikelola secara ilegal oleh kepala desa setempat waktu itu, Hariyono. Akibatnya, Salim Kancil tewas, sementara Tosan luka kritis. Total 37 orang jadi pesakitan dalam perkara ini.

(mus)