Kasus Suap Damayanti, KPK Periksa Kepala BPJJN Maluku

Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti diperiksa KPK terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kamis (21/1).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Damayanti Wisnu Putranti, legislator asal PDIP. Pemeriksaan dilakukan di Ambon, Maluku, Selasa, 26 April 2016.

Seorang yang diperiksa itu adalah Kepala Balai Pelaksana Jalan Jembatan Nasional (BPJJN) Maluku-Maluku Utara, Amran Mustari. Dua orang yang lain ialah pejabat BPJJN Maluku-Maluku Utara, tetapi belum diketahui identitasnya.

Berdasarkan pantauan VIVA.co.id, pemeriksaan dilakukan di Markas Komando Brimob Kepolisian Daerah Maluku di di Jalan Jenderal Sudirman, Ambon. Masing-masing yang diperiksa datang ke Markas Komando Brimob dengan mengendarai mobil dinas masing-masing.

Sayangnya, para wartawan yang mencoba mengambil gambar dari dekat saat proses pemeriksaan tidak diizinkan petugas. 

Dihubungi terpisah, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polda Maluku, Ajun Komisaris Besar Polisi Sulaiman Waliulu, mengaku belum mendapat kabar mengenai pemeriksaan para pejabat BPJJN itu. Dia hanya mengetahui memang ada penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor BPJJN, kemarin. 

"Saya masih di luar kantor. Saya belum dapat informasinya (pemeriksaan)," kata Sulaiman kepada VIVA.co.id melalui sambungan telepon. 

Sulaiman menjelaskan, bisa saja para penyidik KPK meminjam ruang dan waktu Brimob Polda Maluku untuk melakukan pemeriksaan. "Detail pemeriksaan itu mengenai apa, di umum atau khusus, itu saya belum tahu,” ujarnya.

Kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan KPK terhadap anggota DPR asal Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti, karena menerima suap dari Direktut Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir, dalam kasus tender proyek jalan lintas Pulau Seram di Maluku.

Kasus itu juga menyeret Budi Supriyanto, legislator Partai Golkar. Dua tersangka lain adalah Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin, asisten Damayanti Wisnu Putranti, dan Abdul Khoir selaku Dirut PT WTU sebagai penyuap Damayanti.

Pemberian uang suap itu diduga untuk melancarkan proyek tersebut dengan perkiraan total nilai suap sebanyak 404.000 dolar Singapura dari barang bukti yang berhasil disita sebanyak 99.000 dolar Singapura.

(mus)