Ruhut: Polisi Narkoba Harus Dihukum Mati
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Anggota Komisi III Ruhut Sitompul bereaksi atas kasus yang melibatkan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres KP3 Belawan, AKP Ichwan Lubis. Lubis diduga menerima suap miliaran rupiah dari bandar narkoba.
"Bandarnya saja hukuman mati, apalagi bekingan bandar? Kalau perlu lebih dari hukuman mati," kata Ruhut dalam perbincangan dengan tvOne, Selasa, 26 April 2016.
Ruhut meminta penegak hukum tegas dalam kasus narkoba. Apalagi jika aparat hukum sendiri yang justru terlibat.
"Saya kebetulan tim sukses Pak Jokowi waktu Pilpres. Pak Jokowi itu tegas. Beliau mengatakan kalau saya Presiden, yang sudah inkracht, tidak ada upaya hukum lagi, tegas (eksekusi)," ujarnya.
Selain Ichwan Lubis, Ruhut mengingatkan bahwa beberapa minggu yang lalu, ada Dandim Makassar tersangkut narkoba.
"Itu mau dapat bintang. Ini darurat. Darurat, darurat, darurat banget narkoba. Ngeri, pakai darurat," kata Ruhut lagi.
Ruhut pun mengingatkan untuk yang lain agar kembali ke jalan yg benar. Menurutnya, cepat atau lambat, semua akan diringkus aparat Badan Narkotika Nasional (BNN). "Narkoba ini sama dengan koruptor dan teroris," ujarnya.
Petugas BNN menangkap Ichwan Lubis setelah yang bersangkutan menerima suap dari bandar narkoba bernama Toni, yang ditangkap BNN beberapa waktu lalu. Ichwan Lubis menjanjikan bisa membebaskan anggota Toni, yakni Tjun Hin alias Ahin.
Kemudian, Ichwan Lubis meminta uang muka atau DP sebesar Rp2,3 miliar. Atas hal itu, petugas BNN langsung meringkus perwira polisi itu.
Petugas menyita uang cash sebesar Rp2,3 miliar, yang ditemukan di rumah pribadinya di jalan Tuasan, Medan, Sumatera Utara.
Sementara dari hasil penyadapan, perwira polisi itu meminta uang Rp8 miliar. Petugas juga mengamankan kurir yang mengantar uang tersebut untuk AKP Ichwan.