KPK: Suap Reklamasi Jangan Terjadi di Daerah Lain
- VIVA.co.id/ Moh Nadlir
VlVA.co.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode Muhammad Syarif, menyebut bahwa reklamasi di Teluk Jakarta merupakan kewenangan pemerintah pusat. Syarif mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
"Dalam Undang Undang yang berlaku sekarang, kalau melewati satu wilayah provinsi harus dikelola nasional dan pemimpinnya kementerian. Yang di Teluk Jakarta itu tidak hanya DKl," ujar Syarif di Gedung KPK, Senin, 25 April 2016, malam.
Syarif menyebut institusinya sudah mempelajari dan membandingkan peraturan terkait dengan proyek reklamasi. Mulai dari Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 Tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Selain itu, juga Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 Tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur serta Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 Tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
"Sesuai asas hukum aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan di bawahnya. Sehingga pemerintah DKI juga memperhatikan itu dengan baik, jangan sampai salah dari apa yang menjadi pegangan Perda DKI," kata Syarif.
Terkait adanya moratorium mengenai reklamasi di Teluk Jakarta, Syarif menyambut baik hal tersebut. Dia menilai moratorium bisa dijadikan momentum untuk melakukan perbaikan.
"Diharapkan setelah ada moratorium ada perbaikan regulasi dan kepentingan lingkungan, sosial dan ekonomi. Mudah-mudahan bisa dicapai dengan setelah adanya kesepakatan itu," ujar dia.
Syarif menambahkan, saat ini di beberapa daerah lain juga tengah dalam pembangunan atau pembuatan reklamasi. Dia berharap kejadian suap di balik reklamasi tidak juga terjadi di daerah lain.
"KPK menaruh perhatian serius terhadap reklamasi-reklamasi itu. Jangan sampai salah kelola di Jakarta, pola suap menyuap terhadap pemerintah daerah mudah-mudahan jangan terjadi dan perlu disikapi Pemda supaya jangan terjadi lagi," ujar dia.
Saat ini, penyidik baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus reklamasi Teluk Jakarta. Mereka adalah Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, dan anak buahnya yang bernama Trinanda Prihantoro sebagai pihak yang diduga pemberi suap, serta Ketua Komisi D DPRD DKl Jakarta, Mohamad Sanusi, sebagai pihak yang diduga penerima suap.