Pengedar Pil Koplo Bunuh Pelanggan di Rel Kereta

Pengedar Pil Koplo Bunuh Pelanggan di Rel Kereta
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto

VIVA.co.id - Seorang pengedar obat terlarang jenis pil koplo harus berurusan dengan polisi karena nekat membunuh secara sadis pelanggannya hanya karena emosi. Pelaku diketahui bernama Imam Taufik (31 tahun), warga Mangkang Raya, Rowosari, Ngaliyan, Semarang, Jawa Tengah.

Korban adalah Purnomo Nugroho (32 tahun), warga Kebonharjo, Kelurahan Tanjung Emas, Semarang. Ia tewas mengenaskan di samping rel kereta api di Kelurahan Tanjung Emas, Semarang utara.

Insiden berdarah itu terjadi pada Sabtu, 23 April 2016. Saat itu, tersangka Taufik didatangi korban di kamar indekosnya di Jalan Ronggowarsito, Semarang, sekira pukul 17.30 WIB. Tiba-tiba korban memaksa pelaku untuk memberinya obat jenis pil koplo.

"Dia tiba-tiba datang dan maksa saya ngasih pil koplo. Saya bilang tidak punya. Dia lalu berkata kasar sama saya dan memukul bibir saya," kata Taufik saat digelandang di Markas Polrestabes Semarang pada Senin, 25 April 2016.

Tersangka kemudian naik pitam. Ia mengambil senjata tajam jenis sangkur di dalam kamarnya. Aksi saling kejar keduanya pun terjadi. Tersangka yang menenteng sangkur terus mengejar korban hingga terjatuh di rel kereta api Kelurahan Tanjung Emas.

"Saat dia terjatuh di rel dia menendang saya. Saya sangat emosi dan tusuk di bagian dada kanan," kata pria bertato itu.

Korban sempat melawan hingga pelaku menusuk kembali dada korban sampai terluka parah. Tersangka lalu meninggalkan begitu saja korban di lokasi. Warga segera menemukan korban dan membawanya ke rumah sakit. Namun nyawa korban tak terolong dan meninggal.

Kepala Polrestabes Semarang, Komisaris Besar Polisi Burhanudin, mengatakan bahwa tersangka ditangkap di rumah indekos temannya di Jalan Syuhada, Pedurungan, Semarang, pada Minggu, 24 April 2016. Tersangka sempat hendak kabur bersama temannya, Ajib Pamungkas (19 tahun).

Polisi terpaksa menembak kaki kiri korban, karena berniat kabur saat hendak ditangkap. Polisi menyita sebuah topi dan sangkur sepanjang 30 centimeter yang digunakan menghabisi nyawa korban.

Menurut Burhanudin, tersangka selain pengedar pil koplo juga adalah residivis yang kerap masuk-keluar penjara. Terakhir, tersangka terjerat kasus pemerkosaan gadis di bawah umur dan dipenjara 7 tahun di Lapas Kedungpane, Semarang.

Tersangka Taufik maupun temannya, Ajib Pamungkas, kini mendekam di tahanan Polrestabes Semarang. Mereka dijerat pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan/atau pasal 351 KUHP ayat (3) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.