Kejagung Usut Panama Papers Terkait Dugaan Kejahatan
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id – Kejaksaan Agung berencana untuk membantu pemerintah mengusut “Panama Papers”, dokumen yang berisi nama pejabat dan pengusaha yang menyimpan kekayaannya melalui perusahaan cangkang di luar negeri.
Panama Papers ini berisi klien dari firma hukum Mossack Fonseca di Panama, yang menggunakan perusahaan cangkang beralamat di British Virginia Island. Sebuah negara suaka pajak.
"Saya pikir dalam waktu dekat segera digeneralisasi," kata Jaksa Agung, M. Prasetyo di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 25 April 2016.
Menurut Prasetyo, dalam waktu dekat, Presiden sudah berencana menggelar rapat terkait pengusutan Panama Papers. "Oh iya, yang lalu sudah ada rencana untuk rapat itu. Tapi, tampaknya Pak Presiden pergi ke luar negeri. Rasanya setelah ini segera dilakukan," katanya.
Namun, pengusutan ini hanya akan menyasar pada pihak yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Sebab, tidak semua pejabat dan pengusaha yang masuk dalam daftar Panama Papers, menggunakan perusahaan cangkang untuk menyembunyikan kekayaan ilegal mereka.
"Jadi begini, kami harus lakukan verifikasi dan validasi, termasuk nanti kajian bersama. Karena, yang namanya offshore company berlatar belakang melakukan kejahatan, tapi ada juga yang tidak," ujar Prasetyo.
Sasaran yang akan diusut Kejaksaan Agung adalah mereka yang membentuk perusahaan cangkang untuk menutupi kejahatan. Misalnya, dia mencontohkan, terkait pencucian uang, menampung hasil transaksi ilegal, dana terorisme, dana dari peredaran narkoba atau human trafficking.
"Selebihnya untuk menghindari pajak dan lain sebagainya, itu kewenangan Direktorat Pajak dan Kementerian Keuangan," ujar jaksa agung.