Dukun 'Pengganda Uang' di Jambi Dicokok Polisi
- Reuters
VIVA.co.id – Berbekal laporan beberapa korban, seorang warga Pamenang, Kabupaten Merangin, Jambi ditangkap polisi, atas kasus dugaan penipuan. Pelaku berinisial SY ini berprofesi sebagai paranormal, dan mengaku bisa menggandakan uang.
Dia ditangkap di kediamannya. Dari rumah pelaku tim Reskrim Polsek Pamenang juga menyita beragam keris dan benda mistik lainnya. Menurut pelaku, benda itu merupakan sarana untuk menggandakan uang.
Menurut Kapolsek Pamenang, AKP Jhoni Sihombing, sudah ada lima warga yang melaporkan diri menjadi korban penipuan pelaku. Mereka dijanjikan mendapatkan uang hingga ratusan juta rupiah, dengan kemampuannya menggandakan uang.
Syaratnya, mereka mau memberikan uang mahar sebesar Rp 10 juta rupiah terlebih dahulu.
Namun setelah tiga hari, sesuai waktu yang dijanjikan SY, ternyata korban tak kunjung mendapatkan uang hasil penggandaan.
"Para korban itu akhirnya melaporkan tindakan pelaku ke polisi, dengan dugaan penipuan," jelas Jhoni di kantornya, Senin 25 April 2016.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Pamenang. Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Laporan: Bayu Alfarizi – Muhammad Riko / Jambi
(ren)