Sekjen Digeledah KPK, Mahkamah Agung: Itu Masih Belum Jelas

Pintu ruangan kerja Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution disegel KPK usai penggeledahan di Gedung PN Pusat, Kemayoran, Jakarta, Rabu (20/4/2016)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Mahkamah Agung menilai penggeledahan terhadap ruang kerja dan rumah pribadi Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Nurhadi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi belum bisa menjadikan kesimpulan ia terkait perkara dugaan korupsi.

Begitu pun dengan temuan uang di lokasi penggeledahan. MA tetap meyakini bahwa itu belum bisa ditarik kesimpulan apa pun terkait keterlibatan Nurhadi dalam kasus dugaan suap pada panitera Pengadilan negeri Jakarta Pusat.

"Uang itu uang apa? Apakah ada korelasi dengan perkara atau dengan perbuatan melanggar hukum atau uang milik pribadi. Ini belum jelas. Biar mereka yang bertugas (KPK) yang mempunyai kewenangan untuk itu," ujar juru bicara MA Suhadi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat 22 April 2016.

Termasuk dengan pencekalan KPK terhadap Nurhadi. Lagi-lagi Suhadi tetap kukuh meyakini bahwa hal itu merupakan proses normal yang dilakukan KPK. "Kalau dicekal itu hanya tidak boleh keluar dari Indonesia, mungkin dibutuhkan keterangannya oleh KPK," katanya.

"Jadi apa statusnya di situ? Dibutuhkan jadi saksi apa tersangka itu juga belum jelas."

KPK sebelumnya telah menetapkan seorang panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy nasution, sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap atas kasus pengajuan peninjauan kembali di PN Jakarta Pusat.

Buntut dari penetapan tersangka lewat operasi tangkap tangan KPK. Penyidik pun mengembangkan kasus itu dengan menggeledah tempat lain. Salah satunya adalah ruang kerja dan rumah pribadi milik Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Nurhadi.

Ikhwan Yanuar/Jakarta