Mendagri Bantah Usulan Petahana Mundur untuk Jegal Ahok
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah, usulan petahana harus mundur jika maju lagi di Pilkada untuk menjegal langkah Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Pasalnya, Ahok diketahui menolak pinangan sejumlah partai politik termasuk PDI Perjuangan dan lebih memilih maju Pilkada serentak pada 15 Februari 2017 mendatang melalui jalur independen.
"Ya itu kan baru saran, jadi petahana ya sama dengan yang lain. Jalan yang lain kan berhenti, ya dia harus berhenti juga," ujar Tjahjo, Jumat, 22 April 2016.
Tjahjo menegaskan, usulan itu demi asas keadilan, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi bahwa anggota DPR, DPD, DPRD, PNS, TNI/Polri dan pejabat BUMN/BUMD wajib mengundurkan diri jika mengikuti Pilkada.
"Memang dulu Undang-undang yang lama kan petahana boleh. MK juga memutuskan tidak menyinggung petahana hanya PNS, TNI, POLRI, DPR DPD, DPD mundur. Jadi satu mundur ya mundur semua, satu cuti ya cuti semua," kata Tjahjo.
Meski demikian, usulan tersebut belum disepakati semua pihak. Karena masih dilakukan pembicaraan dengan DPR dan pihak lainnya. "Belum diputuskan. Kita masih rekap masukan yang mana dulu sepakat.”
Seperti diketahui, DPR dan pemerintah tengah membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8/2015 tentang Pilkada. Salah satu poin krusial revisi yakni kewajiban anggota DPR, DPD, DPRD mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Pada Pasal 7 huruf s UU 8/2015, anggota DPR, DPD dan DPRD cukup melapor ke pimpinan DPR, DPD dan DPRD ketika mencalonkan diri. Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal ini pada Juli 2015. Pasal 7 huruf s dinilai MK tidak memenuhi rasa keadilan bagi PNS, TNI/Polri dan pejabat BUMN/BUMD yang wajib mundur.
Pemerintah akhirnya mengakomodir putusan MK. Anggota DPR, DPD, DPRD, PNS, TNI/Polri dan pejabat BUMN/BUMD diusulkan juga harus mengundurkan diri jika mengikuti Pilkada. Akan tetapi, mayoritas fraksi-fraksi di DPR menolak ketentuan itu.
(mus)