Baru Satu Aset Djoko Susilo yang Laku Dilelang

KPK Sita Rumah Djoko Susilo di Solo
Sumber :
  • VIVAnews/Fajar Sodiq

VIVA.co.id – Kantor Penbendaharaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta telah melakukan pelelangan terhadap tiga bidang tanah dan bangunan hasil sitaan dari terpidana korupsi mantan Kakorlantas Djoko Susilo. Dari tiga aset tersebut, hanya satu objek yang laku dilelang.

Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Surakarta, Hendro Kartono, mengatakan proses lelang tersebut dilakukan atas permintaan dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penyitaan. Proses pelelangan dilakukan dengan sistem elektronik.

"Selain diunggah via website, informasi terkait lelang tiga aset tersebut juga diumumkan melakukan media cetak lokal di Solo pada tanggal 15 Maret lalu," kata Hendro saat ditemui di kantornya, Jumat, 22 April 2016.

Hendro mengungkapkan, tiga bidang tanah dan bangunan yang dilelang di antaranya tanah serta bangunan bersertifikat hak milik yang terletak di Kabangan, Laweyan, Solo, dengan nilai pagu lelang senilai Rp49,1 miliar.

Luas tanah tersebut mencapai 3.077 meter persegi, dan di atasnya terdapat bangunan kuno milik saudagar batik. Tanah dan bangunan tersebut bersertifikat atas nama Poppy Femialya yang merupakan putri Djoko Susilo.

Selain itu, terdapat pula objek lelang yang terletak di selatan Stadion Manahan Solo, yakni berupa tanah dan bangunan rumah di Jalan Sam Ratulangi, Gremet, Manahan, Solo atas nama istri muda Djoko Susilo, Dipta Anindita. Dalam pagu lelang, nilai limit objek tersebut mencapai Rp11 miliar.

Sedangkan objek ketiga yang ikut dilelang merupakan tanah dan rumah di daerah Mojosongo, Solo. Harga lelang rumah tersebut Rp336 juta. Rumah yang bersertifikat atas nama Lady Diah Hapsari itu nilai harga lelangnya paling murah dibandingkan objek dua sitaan lainnya.

"Dari tiga aset yang dilelang itu, yang laku baru rumah yang di Mojosongo itu. Itu merupakan yang nilai lelangnya paling kecil. Lelang telah dilakukan pada tanggal 29 Maret lalu dan sudah ada pemenang lelangnya," kata Hendro.

Adanya proses pelelangan tiga rumah tersebut menyebabkan munculnya gugatan. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Poppy Femialya, Dipta Anindita dan Lady Diah Hapsari yang proses lelang tersebut ke Pengadilan Negeri Solo.

Dipta yang juga istri muda Djoko Susilo itu keabsahan KPK menyita tanah dan bangunan di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 70 RT 01 RW 05 Sondakan, Laweyan dan rumah di Jalan Sam Ratulangi Nomor 16 RT 01 RW 07 Manahan, Banjarsari. (ase)