Menteri Basuki Juga Diperiksa Soal Suap Proyek Jalan Maluku

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Satria Permana

VIVA.co.id – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), M Basuki Hadimuljono meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta usai menjalani pemeriksaan selama enam jam.  

"Saya sudah memberikan semua penjelasan sesuai tugas dan fungsi saya sebagai menteri," kata Basuki di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 21 April 2016.

Basuki menganggap, semua hal yang diketahuinya telah disampaikan pada KPK. Sehingga ia tidak bersedia memaparkan dugaan korupsi proyek jalan di Maluku yang menjadi bancakan Komisi V DPR RI. 

"Saya sudah jelaskan ke penyidik, semua di penyidik," katanya sambil berjalan menuju ke mobil Toyota Fortuner bernomor polisi B 1415 RFS yang telah menunggunya di depan gedung KPK.

KPK memanggil Basuki Hadimuljono terkait dengan kasus dugaan suap proyek jalan di Maluku. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan politisi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti sebagai tersangka. 

"Diperiksa sebagai saksi untuk DWP (Damayanti Wisnu Putranti)," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.

Dalam kasus ini KPK sudah memeriksa sejumlah anggota DPR RI dari Komisi V DPR RI. Selain menetapkan politisi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti, KPK juga menetapkan politisi Golkar, Budi Supriyanto sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

(mus)