KPK Tangkap Panitera PN Jakpus di Hayam Wuruk

Ruangan milik Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disegel KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata membenarkan, KPK telah menangkap Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

"Benar (menangkap Pansek PN Jakarta Pusat)," kata Alex dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi, Rabu 20 April 2016.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Edy ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di wilayah Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Panitera itu ditangkap karena diduga terkait tindak pidana suap terkait perkara perdata.

Secara terpisah, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun telah membenarkan ada pejabatnya yang tertangkap tangan. Pejabat yang dimaksud adalah Panitera Sekretaris, Edy Nasution.

"Jadi, tadi memang dibenarkan ada OTT Panitera PN Pusat sekitar jam 12.00," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jamaludin Samosir.

Kendati demikian, Jamaludin belum mengetahui perkara terkait tangkap tangan tersebut. Namun, menurut dia, kini ruangan Edy telah disegel.