Polri: Terserah Kalau Ayah Siyono Tak Hadiri Sidang Etik

Makam terduga teroris Siyono yang tewas saat ditangkap Densus 88 dibongkar.
Sumber :
  • Fajar Sodiq

VIVA.co.id - Sidang kode etik terhadap anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror terkait kematian terduga teroris Siyono kembali digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Rabu, 20 April 2016. Namun, dalam sidang yang dijadwalkan berlangsung selama satu minggu itu, ayah Siyono tidak datang.

"Kehadiran terserah yang bersangkutan apakah akan memberikan keterangan apa tidak dan dia mempertimbangkan apakah itu menguntungkan atau merugikan yang tahu hanya dirinya sendiri," kata Juru Bicara Humas Markas Besar Polri, Kombes Pol Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Rikwanto menuturkan alasan Majelis Hakim tidak mengizinkan ayah Siyono memberikan kesaksian dengan didampingi pengacaranya, yaitu demi keselamatan anggota Densus. Dia mengakui bahwa sidang bisa terbuka atau tertutup, namun Majelis Hakim akhirnya yang menentukan.

"Karena yang disidang ini anggota Densus, kita harus juga menjaga keamanan dan keselamatannya sehingga diputuskan ditutup," ujarnya.

Pada sidang kali ini, Polri turut menghadirkan Lurah Cawas Klaten, Bayan, lalu kakak Siyono untuk menjadi saksi. Mereka juga menunjukkan alat bukti yakni visum anggota Densus 88 Antiteror yang mengawal Siyono.

"Kemudian hasil CT-Scan dari Siyono yang dilakukan RS Polri juga menjadi salah satu alat bukti. Itu yang kami gelar pada sidang kode etik," katanya.

Rikwanto berharap, dalam sidang etik kasus kematian Siyono dapat disimpulkan apa yang sebenarnya terjadi. Lalu, terhadap anggota Densus, apakah ada pelanggaran atau tidak.

"Pelanggaran seperti apa, nantinya akan disimpulkan pada waktu pemeriksaan telah selesai," katanya.

Sebelumnya, Divisi Propam Polri menghadirkan sepuluh saksi dalam sidang etik terkait kasus tersebut, Selasa, 19 April 2016. Mereka antara lain Kapolres Klaten, orang ua Siyono, dokter dari Polri, dan anggota Densus.

Orangtua (ayah) Siyono diketahui sudah datang ke lokasi sidang, namun yang bersangkutan tidak bersedia memberikan kesaksian. Alasannya, Majelis Hakim tidak memenuhi permintaannya agar didampingi pengacara.

"Mengingat sidang tertutup, maka komisi sidang tidak memenuhi keinginan yang bersangkutan didampingi pengacaranya dan akhirnya dibuatkan surat pernyataan tidak bersedia memberikan keterangan yang ditandatangani yang bersangkutan di atas materai disaksikan dua orang pengacara," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi, Agus Rianto.