KPU Usul Calon Libatkan ASN Kampanye akan Digugurkan

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengusulkan adanya penerapan sanksi tegas pada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terbukti tidak netral dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

Bahkan, dia mengusulkan aturan tegas tersebut dibuat agar bisa menggugurkan pasangan calon (paslon) yang didukung ASN itu.

Dia pun menuturkan, saat ini KPU hanya bisa memberikan sanksi administratif jika ditemukan ASN tidak netral, dan menggunakan fasilitas negara dalam mendukung salah satu calon dalam Pilkada.

"Sanksi administrasinya kan dia melakukan upaya menggunakan fasilitas negara," kata Ferry di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Jakarta, Rabu, 20 April 2016.

Sanksi administrasi dinilai Ferry masih ringan, sehingga tidak membuat ASN atau pun pasangan calon menjadi takut. Untuk itu, dia mengusulkan metode lebih berat berupa ancaman menggugurkan pasangan calon.

"Itu yang lebih berat, kalau ada rekomendasi seperti itu (gugurkan paslon) bisa masuk wilayah sana," ucapnya.

Namun, dirinya meminta aturan tersebut masuk dalam norma undang-undang agar pihak KPU bisa menerapkannya.

"Kita mau ini masuk dalam norma undang-undang, kalau di PKPU (Peraturan KPU) sepanjang undang-undang tidak mengatur lebih jauh, KPU tidak akan berbuat apa-apa. Tapi kalau undang-undang norma mengatur, dia betul mengikat dan ada sanksi itu akan lebih baik," ungkapnya.

"Kalaupun sanksi administrasinya pembatalan itu hanya untuk paslon tidak menyerahkan dana kampanye, atau tidak melaporkan," kata Ferry.