Kasus Siyono, Polri Diminta Bentuk Tim Pencari Fakta

Ilustrasi/Personel Densus 88 Antiteror
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dyah Ayu Pitaloka

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny Kabur Harman menilai, kasus kematian terduga teroris Siyono harus dipertanggungjawabkan Kepolisian.

"Apakah kematian Siyono karena kekerasan aparat Kepolisian, harus diungkapkan," kata Benny di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 20 April 2016.

Ia menyatakan, sebenarnya mendukung Densus 88 dan pemberantasan terorisme. Tapi, kewenangan Densus 88 tetap harus diberi batasan. Sehingga pemberantasan terorisme tidak digunakan sewenang-wenang.

"Kita minta harus ada Standard Operating Procedure (SOP). Itu menjadi instrumen kita mengontrol apakah kewenangan Densus ini digunakan sebagaimana mestinya. SOP digunakan untuk kita mengawasi itu," kata Benny.

Ia menambahkan perlu juga ada tim pencari fakta yang dibentuk Mabe Polri. Tujuannya untuk memastikan soal pelanggaran. Sebab persoalan ini dinilai tak hanya pelanggaran etik.

"RUU Teroris kita sedang menyiapkan. Apa pun, fokusnya adalah penghormatan perlindungan pada HAM, tapi juga karena itu UU Terorisme kewenangan luar biasa itu harus dibatasi supaya tidak digunakan sewenang-wenang, supaya orang tidak takut," kata Benny.

Siyono (33), merupakan terduga teroris yang tewas usai dijemput paksa oleh tim Densus 88 Antiteror. Kepolisian berdalih, Siyono tewas karena melawan petugas saat diamankan.

Siyono pun dimakamkan tanpa proses autopsi sebelumnya oleh Kepolisian. Ketidakjelasan kematian Siyono tersebut mendapat simpati dari pengurus Pusat Muhammadiyah. Organisasi tersebut melakukan autopsi guna mencari kebenaran terkait penyebab meninggalnya Siyono. 

(mus)