Izin Tinggal di Singapura Habis, La Nyalla Bisa Dideportasi

La Nyalla Mattalitti
Sumber :
  • ANTARA/Zabur Karuru

VIVA.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung, meminta segera kembali ke Indonesia. Sebab izin tinggal di Singapura bagi tersangka dugaan korupsi hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) itu akan habis.

Informasi diperoleh menyebutkan, izin tinggal di Singapura berakhir pada 28 April 2016. "Karena itu, pulanglah ke Indonesia, hadapi kasus ini. Toh bukan segala-galanya, masih praduga tak bersalah," kata Maruli, Rabu 20 April 2016.

Mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung itu membenarkan bahwa izin tinggal di Negeri Singa beberapa hari lagi akan habis. Saat itu terjadi, Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu bisa dipulangkan paksa. "Kalau surat cekal dan cabut paspor sudah dilakukan," katanya.

Maruli ingin surat pemberitahuan resmi penetapan tersangka diserahkan langsung kepada Mattalitti, bukan kepada keluarga maupun pengacaranya. Alasan itulah sampai sekarang surat pemberitahuan tersangka dan pemanggilan pemeriksaan tidak dikirimkan ke rumah dan kantor . "Saya ingin dia datang ke sini, suratnya saya serahkan langsung ke ," ucapnya.

Karena belum ada surat pemberitahuan resmi, tim pendamping hukum tidak bisa berbuat langkah hukum apapun atas penetapan tersangka yang baru untuk . Sebab, surat resmi dari kejaksaan menjadi dasar bagi pengacara untuk memperoleh kuasa dari atau keluarganya.

"Sampai sekarang kami belum dapat kuasa yang baru dari Pak ," kata Sumarso, salah seorang pengacara Mattalitti. Selain itu, tim pengacara juga tidak bisa mendaftarkan praperadilan karena belum mengantongi surat resmi dari kejaksaan.

Sumarso mengaku kecewa dengan sikap kejaksaan. Ia juga memprotes kejaksaan karena mengunci Mattalitti di Singapura. "Klien saya diminta datang ke kejaksaan, tapi paspornya dicabut. Ini kan tidak benar," ucapnya.

telah ditetapkan tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim Rp5,3 miliar oleh Kejati setempat. Tiga kali dipanggil jaksa untuk diperiksa sebagai tersangka, tidak datang hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan. menggugat praperadilan kejaksaan atas penetapannya sebagai tersangka, dan menang. Kini dia jadi tersangka lagi. (ren)