Sempat Batal, Direktur Agung Sedayu Penuhi Panggilan KPK
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id – Direktur Utama PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma, memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Reklamasi Teluk Jakarta.
Richard tiba sekitar pukul 09.20 WIB, menggunakan mobil Alphard putih. Dia langsung memasuki lobi gedung KPK, tanpa menghiraukan pertanyaan wartawan mengenai perannya dalam kasus ini.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, melalui pesan singkat, Rabu, 20 April 2016, menjelaskan maksud KPK memanggil Richard. "Diperiksa sebagai saksi MSN (Mohamad Sanusi)."
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Richard dijadwalkan pada Kamis, 14 April 2016 lalu. Namun, pemeriksaan tersebut dibatalkan penyidik KPK, dan dijadwalkan ulang hari ini.
Untuk kelancaran proses penyidikan, KPK telah melarang Richard bepergian ke luar negeri, melalui permintaan cegah ke pihak imigrasi.
Richard menjadi salah satu petinggi PT Agung Sedayu yang diperiksa KPK terkait kasus ini. Sebelumnya Sugianto Kusuma alias Aguan, bos PT Agung Sedayu, serta Nono Sampono, Direktur PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan PT Agung Sedayu, telah didengarkan kesaksiannya oleh penyidik.
Dalam kasus dugaan suap ini, KPK telah menetapkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi, Personal Assistant PT Agung Podomoro Land (APL) Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja sebagai tersangka.
KPK menduga, Sanusi menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Ariesman Widjaja melalui Trinanda.
Suap ini diduga terkait pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. (ren)