KPK: Laporkan Anggota DPRD Diduga Atur Kasus

Ilustrasi/Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sejumlah barang bukti saat melakukan penggeledahan di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jawa Timur, Rabu malam, (30/3/2016).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Didik Suhartono

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau agar Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng melaporkan permintaan uang dari anggota DPRD Kota Bekasi, Muhammad Kurniawan.

Aseng sempat menyebut bahwa Kurniawan pernah menyatakan bahwa dia bisa mengamankan Aseng dari jeratan KPK. Bahkan, Aseng mengaku memberikan uang Rp3 miliar kepada Kurniawan lantaran percaya akan ucapannya tersebut.

"Kalau memang ada dugaan seperti itu, seharusnya langsung dilaporkan saja ke KPK," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi, Rabu 20 April 2016.

Menurut Yuyuk, kejadian seperti ini sudah beberapa kali terjadi dalam kasus yang berbeda. Namun, dia menyebut hingga saat ini belum ada yang terbukti benar.

Yuyuk menambahkan, KPK siap menindaklanjuti jika ada laporan mengenai hal tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Aseng mengaku pernah diminta sejumlah uang oleh anggota DPRD Kota Bekasi bernama Muhammad Kurniawan. Uang tersebut diminta dengan dalih Kurniawan bisa mengamankan Aseng dari jeratan KPK.

Aseng menyebut bahwa saat itu Kurniawan pernah berkata bahwa dia tengah diincar oleh KPK. Hal tersebut tak lama setelah KPK menangkap tangan anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti.

"Kurniawan sampaikan ke saya bahwa untuk pengamanan di KPK. Karena saya sudah diincar oleh KPK," kata Aseng dalam keterangannya saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Direktur Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 18 April 2016.

Aseng mengaku mempercayai pernyataan Kurniawan tersebut. Dia lantas memberikan uang sebesar Rp3 miliar kepada Kurniawan.

"Sudah diincar tetap berikan uang juga? Malah lebih jelas KPK-nya nanti," kata Ketua Majelis Hakim, Mien Triesnawati.

"Percaya saja," jawab Aseng.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum KPK, Abdul Khoir, Aseng dan pengusaha bernama Hong Arta John Alfred, didakwa secara bersama-sama menyuap sejumlah anggota Komisi V DPR dan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Para anggota Dewan yang disebut menerima suap antara lain adalah Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro serta Musa Zainuddin. Sementara itu, pejabat Kementerian PUPR adalah Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) lX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hl Mustary.

Uang diberikan untuk mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.