Orangtua Siyono Enggan Bersaksi di Sidang Etik Densus 88

Densus 88 antiteror
Sumber :
  • ANTARA/Jafkhairi

VIVA.co.id – Divisi Profesi dan Pengaman (Propam) Polri menghadirkan 10 saksi dalam sidang etik, terkait kasus tewasnya terduga teroris Siyono asal Klaten, Jawa Tengah, Selasa, 19 April 2016.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Rianto, mengatakan, 10 saksi terdiri dari anggota polisi dan keluarga Siyono.

"10 saksi di antaranya Kapolres Klaten, orangtua Siyono, dokter dari Polri, sama anggota Densus (Detasemen Khusus) 88 Antiteror," kata Agus Rianto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Namun, kata Agus, orangtua Siyono enggan memberikan keterangan kesaksian dalam sidang kode etik kepada majelis hakim.

"Untuk saksi orangtua Siyono meskipun sudah datang ke lokasi sidang, namun yang bersangkutan tidak bersedia memberikan kesaksian dalam persidangan karena tidak didampingi pengacaranya," ujarnya.

Dengan demikian, dengan alasan tidak diperbolehkan, maka majelis tidak berkenan memenuhi keinginan orangtua Siyono.

"Mengingat sidang tertutup, maka komisi sidang tidak memenuhi keinginan yang bersangkutan didampingi pengacaranya dan akhirnya dibuatkan surat peryataan tidak bersedia memberikan keterangan yang ditandatangani yang bersangkutan di atas materai disaksikan dua orang pengacara," katanya. (one)