Usai Diperiksa Enam Jam oleh KPK, Aguan Bungkam
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Bos properti Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 April 2016, setelah diperiksa selama enam jam. Aguan yang mengenakan batik berwarna coklat itu tidak menjawab satupun pertanyaan dari para wartawan yang menunggu sejak pagi tadi.
Dengan pengawalan ketat, Aguan langsung masuk ke dalam mobil Alphard putih dengan plat nomer B 88 IF yang telah menunggu di depan Gedung KPK. Hari ini, untuk kedua kalinya, Aguan memenuhi panggilan KPK.
"Dia kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pembahasan Raperda reklamasi untuk saksi MSN (Mohamad Sanusi)," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi.
Nama Aguan muncul dalam kasus ini setelah anak usaha Agung Sedayu, PT Kapuk Naga Indah, mendapat hak reklamasi untuk lima pulau, A sampai E dari Pemprov DKI Jakarta. Namun, baru pulau C dan D yang mendapat izin pelaksanaan.
Tak hanya itu, Aguan kembali diperiksa karena sebelumnya KPK mendapat laporan adanya pertemuan antara Aguan dengan Pimpinan DPRD DKI Jakarta seperti Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M. Taufik, anggota Badan Legislasi Muhammad (Ongen) Sangaji, dan Ketua Panitia Khusus Reklamasi Selamat Nurdin.
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Para tersangka tersebut adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja. Sanusi diduga telah menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Ariesman Widjaja melalui Trinanda. (ren)