Reklamasi Teluk Jakarta Dihentikan Sampai Ada KLHS

Menko Maritim, Rizal Ramli, Menteri LHK Siti Nurbaya dan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama, dan Menko Kemaritiman Rizal Ramli usai Rakor Reklamasi Teluk Jakarta beberapa bulan lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman telah mengeluarkan moratorium atau penghentian sementara pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta sampai semua persyaratan dan aturan perundang-undang dipenuhi. Penghentian harus dilakukan karena banyak persyaratan yang belum dipenuhi oleh pengembang.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, mengatakan dari sisi Kementeriannya, ada dua aturan yang belum dipenuhi oleh pengembang. Pertama, amdal pulau-pulau yang sifatnya tunggal dan itu dinilai belum cukup.

“Karena kita harus lengkapi dengan kajian kewilayahannya, jadi istilahnya ada kajian lingkungan hidup strategis (KLHS)," kata Siti usai rapat koordinasi di kantor Menko Bidang Kemaritiman, Senin, 18 April 2016.

Siti menyampaikan dalam rapat tersebut disepakati bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan duduk bersama untuk melihat bagaimana kajian wilayah ini secara keseluruhan. Ia mengaku, akan seksama berkoordinasi dengan Provinisi Banten dan Pemerintah Daerah Jawa Barat.

Permasalah kedua, KLHS ini akan melengkapi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI yang dibahas yaitu, tentang zonasi. Menurut Siti, Raperda yang terhenti di DPRD tersebut memang membutuhkan Perda DKI, namun terlebih dahulu rancangannya harus dikomunikasikan kepada pemerintah pusat.

"Menurut UU daerah rancangannya itu harus dikomunikasi ke pemerintah pusat," kata Siti.

Siti mengatakan, ada empat syarat yang menurut undang-undang harus dilengkapi, seperti Rencana Strategis (Renstra), Zonasi, Rencana Pengelolaan dan Rencana Aksi pengelolaan,

"Jadi izin amdal, izin lingkungan ataupun kondisi lingkungan di lapangan dengan situasi yang ada sekarang sudah menjadi masalah yang serius. Investigasi terhadap semua izin lingkungan langsung di lapangan kepada pemrakarsa," tuturnya. 

Selain dua hal yang terkait dengan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), ada permasalah lain yang harus diselesaikan, yaitu Pasal 73 UU 32 tahun 2009 yang menyangkut pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dan menyangkut keresahan sosial masyarakat.

“Jadi inilah nanti yang menjadi instrumen konkret pemberhentian itu, karena nanti dikaitkan dengan sanksi administratif, jadi dua hal itu yang menyangkut dengan kementerian kami," kata Siti. (ase)