Aseng Mengaku Serahkan Rp100 Miliar ke Anggota Fraksi PKS

Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti diperiksa KPK terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kamis (21/1).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang dugaan korupsi pembangunan jalan di Maluku Utara, yang merupakan Program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Kasus ini terkuak setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap anggota Komisi V, Damayanti Wisnu Putranti.

Dalam persidangan hari ini, Senin, 18 April 2016, So Kok Seng alias Aseng yang merupakan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, dihadirkan sebagai saksi.

Dalam persidangan, Aseng mengaku diminta untuk memberikan uang sebesar Rp3 miliar kepada anggota DPRD Bekasi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kurniawan.

"Menurut Kurniawan, uang itu untuk pengamanan di KPK. Karena menurut dia, saya sudah diincar sama KPK," ujar Aseng kepada Ketua Majelis Hakim Mien Triesnawati di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Selain itu, Aseng yang menjadi saksi dari terdakwa Abdul Khoir, Direktur PT Windhu Tunggal Utama, mengaku menyerahkan uang Rp2,5 miliar untuk pengaman proyek kepada Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Yudi Widiana, melalui Muhamad Kurniawan.

"Dia minta, ya saya kasih saja. Karena menurut Kurniawan, dia (Yudi) yang masukkan programnya ke Baleg. Nilainya kalau tidak salah Rp100 miliar. Untuk pekerjaan jalan, kalau enggak salah," ungkap Aseng.

Awalnya, Aseng tak bersedia menyebut nama Yudi. Setelah Hakim Mien membacakan BAP, akhirnya Aseng menyebut nama Yudi Widiawan. Namun, Aseng mengaku tak mengetahui secara pasti apakah uang tersebut benar-benar sudah diterima oleh Yudi atau belum. "Saya enggak tahu, karena saya enggak kenal Pak Yudi," ujar Aseng.

Aseng memaparkan pemberian uang sebesar Rp2,5 miliar dalam bentuk rupiah tersebut dilakukan di sebuah hotel pada Desember 2015. Selain itu, Aseng juga mengatakan telah memberi uang sebesar Rp500 juta kepada Abdul Khoir Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama. "Yang 500 juta terdakwa minta," katanya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka yakni, politikus PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putrant, politikus Golkar, Budi Suprianto, Julia Prasetiarini, Desy A Ewin dan Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. (ase)