DPR Setuju Kepmen Penghentian Reklamasi Diterbitkan

Aktivitas proyek pembangunan Pulau G kawasan reklamasi Teluk Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendukung langkah pemerintah untuk melakukan penghentian proyek reklamasi Pantai Utara (Pantura) Jakarta melalui rencana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan keputusan menteri (kepmen).

Ketua Komisi IV DPR RI, Edhy Prabowo, mengatakan, DPR sepakat dengan langkah pemerintah menghentikan sementara proyek tersebut, termasuk untuk wilayah Bekasi dan Tangerang.

"Karena masih terdapat komplikasi regulasi antara pemerintah provinsi DKI dan pemda setempat," ujar Edhy dalam rapat dengan KLHK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 18 April 2016.

Ia juga meminta agar KLHK  melakukan pengawasan, investigasi dan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran izin dan pembangunan reklamasi.

"Sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta UU nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," kata Edhy

Senada dengan Edhy, Wakil Ketua Komisi IV DPR, Herman Khaeron, menilai kepmen ini menjadi bentuk ketegasan pemerintah, khususnya KLHK.

"Justru ibu menteri hari ini menepis keraguan. Ini sebuah ketegasan pemerintah dalam melihat situasi yang begitu complicated. Sehingga satu hal yang sedang didorong pemerintah bagaimana mendudukkan moratorium dan complicated-nya aturan diselaraskan dan izin-izin yang diatur dalam undang-undang," kata Herman.

Soal sebagian besar anggota DPR yang menginginkan penghentian permanen atas proyek reklamasi, menurutnya yang bisa menghentikan permanen hanya hasil studi dan kajian.

"Nanti tergantung hasil kajiannya. Hasilnya apakah layak dilanjutkan atau dihentikan. Atau dilanjutkan dengan terbatas. Atau dilanjutkan dengan harus maju atau ada jarak antara daratan dengan pulau-pulau terbaru," kata Herman. (one)