Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Taiwan-Nigeria
- VIVA.co.id/ Anwar Sadat
VIVA.co.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu jaringan Taiwan dan Nigeria. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan empat orang tersangka.
Menurut Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Nugroho Aji, empat orang tersebut terdiri dari dua orang pria warga negara (WN) Taiwan berinisial LCW dan SZL, satu pria warga Nigeria berinisial NMB dan satu wanita warga negara Indonesia (WNI) berinisial KMN.
Nugroho mengatakan, pengungkapan ini berawal dari penangkapan LCW, pada 1 April 2016. Warga Taiwan yang diduga bandar narkoba itu ditangkap sesaat setelah turun dari taksi di parkiran Mediterania Garden Residence 2, Jalan Tanjung Duren, Grogol, Jakarta Barat.
"LCW ditangkap dengan barang bukti jenis sabu di dalam kardus bekas HP (hand phone) dan di dalam botol bekas permen, dengan total barang bukti seberat 10 gram," ujar Nugroho di kantornya, Senin, 18 April 2016.
Setelah itu, petugas melakukan pengembangan ke apartemen milik tersangka. Dalam apartemen yang digunakan sebagai gudang itu, polisi mengamankan dua orang. Satu penjaga gudang warga Taiwan berinisial SZL dan satu orang WNI berinisial KMN.
Dalam apartemen tersebut didapati barang bukti 12,1 kilogram sabu. Barang itu disimpan di beberapa tempat berbeda, yaitu dalam koper warna merah sebanyak 5 kilogram, dalam tas jinjing sejumlah 4 kilogram dan dalam ember sebanyak 3,1 kilogram.
"Kami mendapatkan keterangan dari para tersangka bahwa akan ada pengiriman lagi barang ke Jakarta," ujarnya.
Berbekal keterangan tersangka, petugas lantas bergerak kembali. Petugas berhasil mendapatkan satu orang tersangka warga Nigeria berinisial NMB, di kawasan Senen, Jakarta Pusat, dengan barang bukti 2 kilogram sabu.
"Total barang bukti yang kita dapatkan kurang lebih 14 kilogram dengan 4 orang tersangka," ujar Nugroho.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.