KPK Periksa Nono Sampono
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Nono Sampono, dalam dugaan suap terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) yang menyoal reklamasi Teluk Jakarta pada Senin, 11 April 2016.
"Ya, menjadi saksi untuk tersangka MSN (M Sanusi)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta, Senin 18 April 2016.
Selain memanggil Nono, penyidik KPK juga memanggil Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD DKI, Merry Hotma, ajudan M Taufik, Riki Sudani, dan Kasubag Rancangan Perda DPRD DKI, Dameria Hutagalung.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN," ujar Yuyuk.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik, telah datang lebih awal untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut. Selang sekitar 30 menit, Muhamad Sanusi lalu tiba dengan menggunakan mobil tahanan KPK.
Tidak ada pernyataan dari Sanusi saat media menanyakan perihal pemeriksaan dan para saksi yang hadir untuk dimintai keterangan hari ini. (one)