Polisi Bandar Narkoba Dibekuk Saat Bertransaksi

Ilustrasi narkoba jenis sabu
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung meringkus bandar narkoba yang merupakan seorang oknum anggota polisi. Brigadir Polisi Andi Apriansyah (30 tahun) yang bertugas di Satuan Dalmas Sabhara Polresta Bandar Lampung, ditangkap saat akan bertransaksi narkoba di Jalan Sam Ratulangi, Tanjungkarang Pusat, Lampung.

"Ya oknum polisi ini, termasuk sebagai bandar narkoba karena barang bukti narkoba yang disita cukup banyak," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Polisi Agustinus Berlianto Pangaribuan, di Lampung, Jumat 15 April 2016.
 
Dari penangkapan Andi, disita barang bukti sebanyak 10,5 butir pil ekstasi, 3 paket sedang sabu-sabu seberat 1,13 gram dan satu unit mobil Honda Freed. Menurutnya, Andi memang beberapa lama ini sudah menjadi target operasi.
 
Agustinus mengutarakan, tertangkapnya Andi merupakan hasil pengembangan dari tersangka Ismail (33), seorang pengedar narkoba. Awalnya petugas mendapat informasi akan adanya transaksi narkoba di Jalan Pensiun, Kemiling. Dari informasi itu, langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud.

"Di tempat itu, petugas menangkap Ismail dan menyita barang bukti sebanyak 16 paket sedang sabu-sabu seberat 3,64 gram, satu buah timbangan digital dan satu bal plastik klip bening," kata Agustinus.

Dari keterangan tersangka Ismail, diketahui bahwa narkotika itu diperolehnya dari salah seorang oknum anggota polisi Sabhara Polresta Bandar Lampung, Brigadir Andi. Kemudian polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut.  

Petugas lalu mendapatkan informasi bahwa Andi, oknum polisi itu, akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Sam Ratulangi. Di lokasi tersebut, petugas membekuk Andi.

"Dari keterangan Andi, ternyata Andi ini memiliki rekan yang juga menjadi bandar narkoba lainnya bernama Tabrani (32)," terangnya.

Selanjutnya, pihak Kepolisian melakukan pengembangan dan penangkapan kembali terhadap Tabrani di Jalan RE Martadinata, Telukbetung Barat. Dari penangkapan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti narkoba lainnya.

"Untuk barang bukti yang disita dari Tabrani, 7 paket besar sabu-sabu seberat 35,82 gram dan satu paket ganja seberat 0,2 gram," jelasnya.

Dari penangkapan tersangka bandar dan pengedar narkoba, polisi masih terus melakukan pengembangan. Agustinus mengatakan, polisi akan bisa mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar lagi.  (one)