BNN Bakar 107 Kg Sabu dan 59.470 Ekstasi
- Anisa Maulida
VIVA.co.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan sebanyak 107 kilogram sabu dan 59.470 butir ekstasi hasil penyitaan dari jaringan narkoba internasional. Jumlah narkoba ini merupakan hasil pengungkapan selama 23 Februari hingga 4 April 2016. Sebanyak 32 tersangka ditangkap selama kurun waktu tersebut.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar di dalam tungku insinerator, Garbage Plan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, dengan suhu tinggi hingga tak tersisa.
Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso, mengatakan barang bukti narkoba ini dimusnahkan sebagai transparansi BNN terhadap publik sesuai amanat UU 35/2005 tentang narkotika.
"Ini bukti bahwa tidak ada penyimpangan terhadap barang bukti yang disita, serta menghindari terjadinya penyelewengan barang bukti," katanya.
Pria yang akrab dipanggil Buwas ini menambahkan, seluruh narkoba ini hasil pengungkapan BNN dan kerjasama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta.
"Para pelaku ini merupakan jaringan Malaysia-Medan-Aceh. Kasus ini diungkap di beberapa wilayah seperti Medan, Jakarta, Bekasi, Depok, Kalimantan Timur," kata dia.
Modus yang dilakukan pelaku pun beragam, seperti disembunyikan dalam kotak es krim, bungkus teh dan lain-lain. Kata Buwas, penyalahgunaan narkotika merupakan kejahatan luar biasa di mana butuh penanganan yang luar biasa juga. Diantaranya dengan memberikan hukuman seperti hukuman mati.
"Bagi yang sudah divonis, eksekusi juga harus dipercepat pelaksanaannya agar bisa jadi efek jera. Hukuman mati diperlukan karena kondisi bangsa tengah dalam darurat naroba," ujarnya.
Menurutnya, para pelaku merupakan pemain lama yang sudah berulang kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Mereka kerap melakukan aksi penyelundupan dengan perasaan yang sangat tenang, tanpa ada rasa bersalah dan berdosa.
"Kalau tidak diberi hukuman mati pasti akan melakukan lagi," kata dia. (ren)