KPK Usut Kedekatan Kajati DKl dan Perantara Suap PT Brantas
- VIVA.co.id/Bayu Yanuar Nugraha
VIVA.co.id – Tim penyidik KPK tengah menelusuri keterkaitan antara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKl Jakarta, Sudung Situmorang, dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKl Jakarta, Tomo Sitepu, dalam kasus dugaan percobaan suap dari PT Brantas Abipraya (BA).
Salah satu yang tengah ditelisik KPK adalah kedekatan antara Sudung dan Tomo dengan Marudut, pihak yang disebut-sebut berperan sebagai perantara suap dalam kasus ini.
Baik Sudung dan Tomo juga diketahui telah menjalani pemeriksaaan penyidik KPK.
"Keterangan dari keduanya terkait dugaan suap PT BA dan pengusutan perkara tersebut di Kejati DKl. Penyidik juga lakukan konfirmasi keterkaitan keduanya dengan MRD (Marudut) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi, Jumat 15 April 2016.
Diketahui, kasus ini bermula dari tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis 31 Maret 2016. Pada tangkap tangan itu, pihak KPK mengamankan 3 orang yakni Direktur Keuangan PT BA, Sudi Wantoko; Senior Manager PT BA, Dandung Pamularno, serta seorang wiraswasta yang diduga menjadi perantara,yaitu Marudut.
Pada saat tangkap tangan, KPK menyita uang sebesar USD148,835 yang diduga merupakan suap. Uang tersebut diduga ditujukan untuk pejabat di Kejati DKl Jakarta melalui Marudut, agar menghentikan penyelidikan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani kejati DKI Jakarta.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan Sudi, Dandung dan Marudut sebagai tersangka.
Sudi dan Dandung diduga sebagai pihak pemberi suap dalam kasus ini, sementara Marudut diduga hanya sebagai perantara. Namun, KPK hingga saat ini belum menetapkan tersangka yang diduga sebagai pihak penerima suap.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyatakan tetap berkeyakinan ada pihak penerima suap dalam kasus tersebut. "Oh ada, itu tinggal tunggu waktu kok," tegas dia. (ren)