Menkumham Instruksikan Redistribusi Napi di Lapas Padat
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, menuturkan akan memindahkan narapidana alias napi di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang padat atau kelebihan kapasitas ke lapas dan rutan lain yang masih di bawah kapasitas.
"Saya minta khusus ke Kepala Kanwil Kemenkumham. Napi yang ada di lapas atau rutan over capacity dipindah ke lapas atau rutan yang under capacity," ujarnya di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Kamis, 14 April 2016.
Untuk itu, Yasonna mendorong jajarannya segera memetakan mana saja lapas dan rutan yang over capacity dan under capacity.
"Kepala Kanwil petakan mana saja yang over capacity dan under capacity. Petakan dan segera redistribusi ke lapas atau rutan yang tidak padat di masing-masing wilayah kanwil," kata dia.
Yasonna berujar, untuk lapas dan rutan yang kekurangan personel diminta segera mengajukan penambahan personel demi mendukung redistrubusi narapidana tersebut.
"Kurang pegawai silakan tambah. Kita harus ambil terobosan kreatif atasi masalah ini, minta bantuan Polda atau TNI juga bisa. Jangan sampai ada kayak kasus petugas pajak yang dibunuh. Kekurangan orang bisa disinergikan dengan pihak aparat kemananan lain," tuturnya.
Karena itu, dia menegaskan agar redistribusi narapidana bisa segera dilakukan. Bagi kepala lapas atau rutan yang tidak mengindahkan perintahnya, dia tak segan-segan merumahkan alias memecat mereka.
"Segera lakukan redistribusi. Rutan Salemba padat, geser ke tempat lain. Beritahu saya, kalau ada kepala lapas tak mau jalankan instruksi saya. Ini perintah, kalau tak mau Anda korbannya," kata dia.