Rekening Bank La Nyalla dan Keluarga Juga Diblokir Jaksa

Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti, bersama AFC dan FIFA
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menerbitkan kembali surat perintah penyidikan (sprindik) kasus dugaan korupsi pembelian saham perdana Bank Jatim dengan hibah Kadin Jatim. Mereka menetapkan lagi Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka meskipun hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan sprindik sebelumnya tidak sah.

Sprindik baru yang dikeluarkan Kejati Jatim itu bernomor Print-397/O.5/Fd.1/04/2016 dan surat penetapan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka bernomor Kep-31/O.5/Fd.1/04/2016. Dua surat itu ditandatangani Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, pada hari Selasa, 12 April 2016, beberapa jam setelah pengadilan menyatakan penetapan tersangka sebelumnya tidak sah.

La Nyalla langsung bereaksi dengan diterbitkannya sprindik baru itu. Sumarso, salah satu tim kuasa hukum La Nyalla, kecewa dan heran dengan sikap Kejaksaan yang tidak mematuhi putusan pengadilan yang memerintahkan agar menghentikan kasus berpotensi merugikan negara miliaran rupiah itu.

"Sudah jelas hakim praperadilan memerintahkan agar Kejaksaan menghentikan kasus hibah Kadin Jatim," katanya kepada VIVA.co.id, melalui sambungan telepon, Kamis, 14 April 2016.

Sumarso memahami bahwa penerbitan sprindik dan penetapan tersangka baru untuk La Nyalla merupakan hak kejaksaan. Namun, lanjut dia, kejaksaan juga wajib mematuhi putusan pengadilan. Jika tidak, maka tidak ada kepastian hukum.

"Okelah Kejaksaan berdalih klien kami ditetapkan sebagai tersangka pengembangan dari kasus hibah Kadin sebelumnya. Pak La Nyalla dianggap turut serta (melakukan korupsi). Tapi kenapa tidak dulu saat Dia diperiksa dan diadili? Kalau sekarang klien kami turut serta berbuat dengan siapa?" ujar Sumarso.

Sumarso menegaskan, ia dan tim kuasa hukum La Nyalla lain memutuskan untuk mengajukan praperadilan lagi ke PN Surabaya atas sprindik dan penetapan tersangka baru itu.

"Kami terpaksa tetap akan mengambil langkah hukum, yakni mempraperadilankan Kejati Jatim lagi. Akan kami ajukan praperadilan setelah mendapatkan surat resmi penetapan tersangka dari Kejati," ujarnya.

Sumarso meyakini hakim akan mengabulkan lagi praperadilan yang diajukan kliennya. Sebab, alat bukti dan materi kasus yang diusut pihak Kejaksaan pasti sama dengan sebelum-sebelumnya.

"Terus sampai kapan seperti ini," ucapnya.

Selain langkah hukum, Sumarso juga akan mencari cara guna mendapatkan hak kliennya melalui jalan politik. Yakni dengan menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung) agar menyelesaikan polemik hukum kasus La Nyalla akibat dari kebijakan yang dilakukan oleh institusi di bawah Kejagung, yakni Kejati Jatim.

"Saya minta Kejagung agar menegur Kejati Jatim. Saya juga berharap Pak Kajati mau berdialog dengan kami soal masalah hukum klien kami ini. Kami terbuka, kok," kata dia.

Tim kuasa hukum La Nyalla, lanjut Sumarso, juga akan menyurati Komisi III (Bidang Hukum) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden Joko Widodo agar menyelesaikan masalah ini.

"Surat ke Komisi III dan Presiden masih kami konsep dan akan segera kirimkan. Kami akan tempuh jalur politik, barangkali kasus klien kami ada kaitannya dengan politik, bukan murni hukum," kata Sumarso.

Surat Cekal Baru

Sementara itu, Kejati Jatim cepat-cepat melakukan tindakan untuk memudahkan proses penyidikan kasus pembelian IPO Bank Jatim Rp5,3 miliar dengan menggunakan dana hibah Kadin Jatim. Melalui Kejagung, Kejati Jatim langsung mengirimkan surat permohonan cegah tangkal (cekal) atas nama La Nyalla Mattalitti ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Surat permohonan cekal itu dikirimkan langsung di hari penetapan La Nyalla sebagai tersangka, Selasa 12 April 2016, bersamaan dengan pengiriman pencabutan surat cekal terdahulu yang dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.

"Dua-duanya dikirim bersamaan. Surat cabut cekal dulu, setelah itu langsung surat permohonan cekal baru," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Romy Arizyanto, kepada VIVA.co.id.

Hal sama dilakukan Kejaksaan atas paspor atasnama La Nyalla. Kejaksaan mengirimkan dua surat sekaligus ke pihak Imigrasi, yakni surat pencabutan blokir paspor sekaligus permohonan blokir paspor La Nyalla yang baru. Itu dilakukan agar La Nyalla tidak bisa lagi bepergian ke negara lain, selain di tempat persembunyiannya sekarang yang diduga masih berada di Singapura.

Adapun soal penetapan buronan atau DPO La Nyalla, Romy menjelaskan bahwa status DPO Ketua Umum PSSI itu otomatis gugur demi hukum setelah hakim PN Surabaya mengabulkan praperadilannya. Langkah selanjutnya Kejaksaan akan memanggil kembali La Nyalla untuk diperiksa sebagai tersangka.

Jika mangkir lagi tiga kali panggilan, status DPO akan disandangkan lagi kepadanya. Saat ini, lanjut Romy, penyidik belum mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada La Nyalla.

"Mau dipanggil bagaimana la wong orangnya tidak ada. Tapi tetap akan kami kirimkan surat panggilan sebagai formalitas. Kami baru panggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan pada Jumat besok," katanya.

Rekening Keluarga Diblokir

Berbagai cara dilakukan pihak Kejati Jatim untuk memuluskan penyidikan perkara dugaan korupsi pembeli saham perdana Bank Jatim dengan uang hibah Kadin setempat. Selain mencekal dan memblokir paspor La Nyalla, Kejaksaan juga mengajukan surat permohonan pemblokiran rekening bank milik La Nyalla dan keluarganya.

"Selain tersangka, rekening beberapa keluarga tersangka juga diblokir," kata Romy.

Sebelumnya, Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, menyatakan bahwa selain blokir bank, institusinya juga menggandeng Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang di rekening La Nyalla dan keluarga serta orang-orang dekatnya.

"Kami telusuri itu rekening banknya, siapa pun yang terlibat selain tersangka, akan kita usut," ujarnya beberapa waktu lalu.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus, Dandeni Herdiana, menambahkan, dua tujuan kenapa PPATK digandeng dan rekening bank La Nyalla dan anggota keluarganya diblokir. Yakni untuk menyetop suplai pendanaan La Nyalla di tempat pelarian, juga untuk menelusuri keterkaitan keluarga dengan dugaan korupsi yang diduga dilakukan La Nyalla.

"Untuk tujuan dua-duanya," tuturnya.

Menanggapi itu, kuasa hukum La Nyalla, Sumarso, membenarkan bahwa rekening bank La Nyalla dan beberapa anggota keluarganya saat ini tidak bisa digunakan karena sudah diblokir.

"Kalau rekeningnya Pak La Nyalla sudah jelas diblokir. Kalau istri dan anak klien kami informasinya juga begitu. Tapi saya belum tanya langsung," imbuhnya.

Sumarso mempertanyakan pemblokiran rekening bank milik La Nyalla, apalagi rekening milik keluarga kliennya. Sebab, belum tentu uang yang ada di rekening La Nyalla dan keluarganya berasal dari uang korupsi seperti dituduhkan Kejaksaan. Menurunya, apa yang dilakukan Kejaksaan itu pelanggaran HAM.

"Atas dasar apa rekening keluarga klien kami diblokir," kata dia.

Terkait itu, Sumarso mengaku akan meminta klarifikasi langsung ke bank tempat La Nyalla dan keluarganya menjadi nasabah.

"Saya akan klarifikasi ke bank langsung untuk mencari tahu, atas dasar apa rekening diblokir. Apa karena ada masalah lain, atau memang atas permohonan Kejaksaan," ujarnya.

Sebetulnya, lanjut Sumarso, pemblokiran rekening bank keluarga La Nyalla merupakan pelanggaran yang bisa digugat. Tapi Kejaksaan menurutnya tidak mau tahu soal itu asal bisa menjerat kliennya sebagai pesakitan.

"Segala cara dilakukan Kejaksaan yang saya pikir ini untuk pembumuhan karakter klien kami. Kami bisa menggugat, tapi sudahlah kita ikut prosesnya saja sampai mendem (mabuk)," ujar Sumarso.

Seperti diketahui, La Nyalla Mattalitti ditetapkan tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim Rp5 miliar oleh Kejati setempat. Tiga kali dipanggil jaksa untuk diperiksa sebagai tersangka, La Nyalla tidak datang hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan. La Nyalla menggugat praperadilan Kejaksaan atas penetapannya sebagai tersangka, dan menang. Kini dia jadi tersangka lagi.