Berkas Rampung, Ivan Haz Segera Diadili
- ANTARA
VIVA.co.id - Berkas pemeriksaan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fanny Safriansyah, atau akrab dikenal Ivan Haz, atas kasus dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangganya, kini telah rampung. Saat ini, hanya menunggu anak dari mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu disidangkan.
"Kemarin, sudah P21 dari Kejati DKI dan berkas dinyatakan lengkap. Akan dibuktikan dengan sistem peradilan pidana. Berkas tersangka dan barang bukti lainnya, telah diserahkan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum). Alhamdulillah, sekarang tinggal kita ikuti sidang peradilan yang terbuka untuk umum," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Khrisna Murti di Mapolda Metro Jaya, Kamis 14 Maret 2016.
Krishna menambahkan, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 11 saksi dan dua ahli. Selain itu, pihaknya telah mengumpulkan barang bukti terkait kasus tersebut.
"Dokumen, petunjuk kesesuaian antara keterangan saksi ahli dengan dokumen, serta barang bukti, dan tersangka juga mengakui perbuatannya. Jadi, lima alat bukti terpenuhi," ujar Krishna.
Menurut Krishna, dalam kasus Ivan Haz memerlukan waktu yang cukup lama. Sebab, untuk memeriksa seorang anggota Dewan harus melalui surat persetujuan dari Presiden.
"Yang paling lama mendapatkan surat persetujuan dari Presiden untuk pemeriksaan terhadap tersangka, karena tersangka merupakan anggota DPR," kata Krishna.
Ivan Haz dijerat dengan Pasal 44 dan Pasal 45 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Pemberantasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman kurungan lebih dari lima tahun penjara.
Lihat aksi kekerasan Ivan Haz:
(asp)