Warga Nonmuslim Dicambuk, Ini Kata Dinas Syariat Islam
Kamis, 14 April 2016 - 16:47 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
VIVA.co.id - Publik kembali menyoroti pemberlakuan hukum syariat Islam di Aceh. Seorang pemeluk agama Kristen dihukum cambuk sebanyak 30 kali karena kedapatan menjual minuman keras yang dilarang di Aceh.
Remita Sinaga, 60 tahun, dijatuhi hukuman cambuk oleh Mahkamah Syariah Takengon, Aceh Tengah, karena terbukti memperjualbelikan minuman keras. Pada Selasa lalu, Remita dihadirkan ke publik untuk dicambuk. Setelah dipotong masa tahanan, Remita hanya dihukum 28 kali.
Remita Sinaga dicambuk bersama sejumlah pelanggar syariat lain, termasuk mantan kepala desa yang dihukum seratus kali cambuk karena berzina.
Syahrizal Abbas, Kepala Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, mengatakan bahwa pemberlakuan hukuman syariat Islam bagi umat Islam di Aceh berdasarkan Qanun Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Jinayat yang disahkan pada 2014.
“Syariat Islam berlaku hanya bagi muslim dan tidak berlaku bagi nonmuslim, kecuali nonmuslim itu menundukkan diri dan tidak ada aturan dalam hukum KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Kalau tidak menundukkan diri, tidak boleh dihukum dengan syariat Islam,” kata Syahrizal Abbas kepada VIVA.co.id pada Kamis, 14 April 2016
Menurut Syahrizal, nonmuslim boleh dikenakan hukuman syariat Islam dengan catatan pelaku menundukkan diri. Itu bila tidak diatur dalam hukum nasional.
Syahrizal menyebutkan, Remita Sinaga sudah menundukkan diri agar diproses sesuai hukuman syariat Islam yang berlaku di Aceh.
"Informasi yang saya peroleh dari penegak hukum di Aceh Tengah, dia (Remita Sinaga) sudah menundukkan diri. Kalau tidak menundukkan diri, tidak bisa dihukum,” katanya.
Baca Juga :
Hukum cambuk yang dijatuhkan kepada warga nonmuslim ini adalah kasus pertama pencambukan yang terjadi selama Provinsi Aceh menjalankan syariat Islam. (ase)
Baca Juga :