Tiba di KPK, Kajati DKI Mengaku Siap Diperiksa
- VIVA.co.id/Bayu Yanuar Nugraha
VIVA.co.id - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 14 April 2016. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengamanan perkara korupsi PT Brantas Abipraya di Kejati DKI Jakarta.
Sudung terlihat sudah tiba di Gedung KPK pada sekitar pukul 09.34 WIB. Dia tampak memakai kemeja batik berwarna merah dan dikawal sejumlah orang.
Saat dikonfirmasi mengenai pemeriksaannya, Sudung enggan berkomentar. Termasuk saat ditanya mengenai perkenalannya dengan pihak yang diduga sebagai perantara suap dalam kasus ini, Marudut. Sudung hanya menyatakan bahwa dia siap menjalani pemeriksaan. “Siap, siap siap," kata dia.
Pada hari ini, Sudung dijadwalkan menjalani pemeriksaan bersama dengan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tomo Sitepu. Tomo juga terlihat sudah berada di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Menurut Priharsa, keduanya akan diperiksa untuk mengkonfirmasi mengenai penanganan perkara di Kejati DKI. Terutama terkait kasus korupsi PT Brantas Abipraya.
"Untuk mengkonfirmasi seputar penanganan perkara terkait PT Brantas di Kejati," ujar Priharsa.
Kasus ini bermula dari tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis 31 Maret 2016. Pada tangkap tangan itu, KPK mengamankan 3 orang yakni Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko; Senior Manager PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno serta seorang wiraswasta yang diduga merupakan perantara bernama Marudut.
Pada saat tangkap tangan, KPK menyita uang sebesar USD148,835 yang diduga merupakan uang suap. Uang tersebut diduga diberikan oleh pihak PT Brantas Abipraya untuk Petinggi Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta melalui Marudut.
Suap tersebut diduga bertujuan untuk menghentikan penyelidikan tindak pidana korupsi pada PT Brantas yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan Sudi, Dandung dan Marudut sebagai tersangka.
Sudi dan Dandung diduga sebagai pihak pemberi suap dalam kasus ini, sementara Marudut diduga hanya sebagai perantara. Namun KPK hingga saat ini masih belum menetapkan tersangka yang diduga sebagai pihak penerima suap.
Kendati demikian, KPK sudah menduga uang suap tersebut ditujukan untuk Kepala Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta, Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta, Tomo Sitepu. Keduanya bahkan sempat diperiksa beberapa saat setelah tangkap tangan dilakukan.
Namun hingga saat ini keduanya masih berstatus sebagai saksi. Pihak KPK menyatakan tengah melakukan pengembangan.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyatakan tetap berkeyakinan ada pihak penerima suap dalam kasus tersebut. "Oh ada, itu tinggal nunggu waktu kok," tegas dia.