'Kemarahan' Kejaksaan Agung Saat Anak Buah Ditangkap KPK
- Ali Azumar
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jaksa Kejaksaan Tinggi, Jawa Barat, Deviyanti Rochaeni (DVR, pekan ini. Berdasarkan informasi, selain menjabat sebagai jaksa di Kejati Jawa Barat, DVR juga salah seorang penjual kue.
"Itu memang biasa datang pagi, karena dia jualan kue," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Arminsyah, di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 13 April 2016.
Kerenanta, Arminsyah sangat menyayangkan langkah lembaga antirasuah yang melakukan penyegelan di salah satu ruangan Kejaksaan Tinggi, Jawa Barat tanpa ada surat berita acaranya tersebut.
"Apakah boleh menyegel tanpa berita acara? Ini kan negara hukum. Memang ada privilege tertentu tapi dalam UU (Undang-undang) KPK juga untuk penyegelan harus ada berita acara atau surat perintah," ujar Arminsyah.
Ia juga mengakui, ada sejumlah uang yang berhasil diamankan oleh penyidik KPK saat melakukan operasi tangkap tangan. Namun, tak dirinci lebih detail.
"Jadi artinya uang yang dipegang itu memang disebutkan dalam pidana. Apakah itu dikatakan gratifikasi atau suap kita tetap akan teliti lagi," ujarnya.