KPK Tetap Jadikan Audit BPK Dasar Penyelidikan Sumber Waras
- VIVA.co.id/ Taufik Rahadian
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menggunakan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Data itu akan dijadikan sebagai dasar penyelidikan.
"BPK konsisten dengan hasil pemeriksaan dan kelanjutannya yang kita mintakan. Kita pelajari, itu sebabnya kita klarifikasi kembali dengan memanggil Gubernur DKI," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, dalam perbincangan dengan tvOne, Rabu, 13 April 2016.
Namun, meski data itu menyatakan telah terjadi kerugian negara, KPK tidak serta merta akan mengamini. Saut menegaskan, sebagai lembaga, KPK harus memiliki pandangan subjektif menyangkut persoalan ini.
"Kita bisa masuk kalau ada kerugian negara, niat buruk, korupsi. kita juga harus mengakui, subjektivitas KPK itu ada, jadi kita harus objektif melihat ini, ini pidana atau inefisiensi manajerial," ungkap Saut.
Hasil ini akan diputuskan dalam gelar perkara, setelah penyidik mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait dalam proses pembelian lahan tersebut.
"Maka tidak sederhana mengusut kasus ini, ada kerugian negara, niat buruk, perhitungan yang dilakukan. Ini yang kita harus lebih dibuka, ini kasus ujungnya pidana atau tidak."
Sebelumnya, dalam audit investigatif BPK menyebutkan prosedur pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras menyalahi aturan. Harga lahan yang dibeli Pemerintah Provinsi DKI Jakarta jauh lebih mahal dari harga NJOP sehingga merugikan keuangan daerah sebesar Rp 191,33 miliar.
(mus)