Mendagri akan Copot Bupati Subang Ojang Suhandi
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan akan mencopot Bupati Subang Ojang Suhandi setelah dia menjadi tersangka korupsi dana BPJS Kesehatan. Kasus itu kini masih dalam penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau salah, diberhentikan. Kalau bebas tak bersalah, ya dipulihkan nama baik dan jabatannya," kata Tjahjo di gedung Rektorat Bala Sawala, Universitas Padjajaran, Jatinangor, Rabu 13 April 2016.
Menurut dia, terhadap orang yang sedang tersangkut masalah hukum memang harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, Ojang terseret kasus itu dalam sebuah rangkaian operasi tangkap tangan sehingga besar kemungkinan bersalah. Menurut Tjahjo, kepala daerah yang demikian sudah pasti akan dicopot dari jabatannya.
"Mencermati dinamika yang ada dan semakin terbuka. Di mana parpol juga langsung pecat kader yang tertangkap tangan, saya akan buat kebijakan yang sama. Saya berhentikan," kata Tjahjo.
Sementara untuk mengisi kekosongan pemerintahan yang ditinggalkan, Kemendagri akan segera mengangkat Wakil Bupati Subang Imas Aryumningsih.
"Wakil otomatis gantikan kalau dia tidak tersangkut. Kalau tidak ya Sekretaris Daerah. Jadi tak perlu menunggu proses," ujar dia.
Menurut dia, Kementerian Dalam Negeri akan terus melakukan pembinaan dan pemantuan segala tindak tanduk kepala daerah.
"Sebagai pejabat publik harus tahu resikonya. Harus hati-hati, kalau lengah bisa saja saya sendiri yang kena suap," terang Politisi PDI Perjuangan tersebut.
Seperti diketahui, Bupati Ojang Suhandi, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 10 April 2016 kemarin. Ojang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap pengamanan perkara korupsi dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar Rp 528 juta di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Diduga uang diberikan dengan tujuan agar tuntutan jaksa Kejaksaan Tinggi Jabar, yakni Deviyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo, terhadap Jajang Abdul Kholik Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang yang tak lain merupakan suami Leni Marliani dalam perkara tersebut menjadi ringan.
Suap juga diduga diberikan terkait rencana penuntutan (rentut) yang akan diajukan jaksa di persidangan sehingga nama Bupati Subang tidak turut serta dalam kasus ini.
Ojang diduga menjadi pihak penyandang dana dari suap tersebut. Ojang diduga memberikan suap agar namanya tidak ikut terseret kasus korupsi BPJS tersebut.
Atas perbuatannya itu, Ojang disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (ren)